Rekomendasi BPK Jadi Perbaikan Tata Kelola Keuangan Jatim
Penyerahan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI diterima Gubernur Khofifah didampingi pimpinan DPRD Jatim.--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi Jatim memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025. Penyampaian dilakukan dalam sidang paripurna DPRD Jawa Timur, Selasa 9 Juni 2026. Prestasi yang kembali diraih Jawa Timur harus menjadi motivasi untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan.

Mini Kidi Wipes.--
Disampaikan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Deni Wicaksono, meminta seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 segera ditindaklanjuti secara serius oleh Pemerintah Provinsi Jatim.
“Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih Jawa Timur harus menjadi motivasi untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan. Patut kita syukuri, tetapi yang jauh lebih penting adalah bagaimana seluruh catatan dan rekomendasi BPK ditindaklanjuti secara konkret. DPRD akan memastikan setiap temuan menjadi bahan evaluasi agar tata kelola keuangan daerah semakin baik dan akuntabel,” kata Deni usai Rapat Paripurna Penyerahan LHP BPK RI atas LKPD Provinsi Jawa Timur Tahun 2025.
BACA JUGA:Pemkot Batu Sukses Pertahankan Opini WTP BPK RI 11 Kali Berturut-turut

Gempur Rokok Illegal--
BPK RI memberikan opini WTP kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut. Namun dalam laporan tersebut masih ditemukan sejumlah kelemahan pengendalian internal dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang perlu segera diperbaiki.
Temuan tersebut antara lain berkaitan dengan keterlambatan pelaksanaan sejumlah proyek yang belum dikenakan denda, pengelolaan bantuan keuangan desa yang belum memadai, hingga tata kelola jaminan pertambangan yang masih memiliki potensi risiko penyalahgunaan.
“Kami melihat rekomendasi BPK ini sangat jelas. Ada persoalan yang harus segera dibenahi mulai dari pengelolaan proyek, bantuan keuangan desa, sampai tata kelola sektor pertambangan. Ini harus menjadi prioritas tindak lanjut agar tidak berulang pada tahun berikutnya,” ujar Sekretaris PDI Perjuangan Jawa Timur ini.
BACA JUGA:Terima LHP dari BPK RI, Pemkab Jombang Sukses Pertahankan Opini WTP ke-13
Deni mengatakan DPRD Jatim memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan seluruh rekomendasi tersebut dilaksanakan sesuai tenggat waktu yang ditentukan. Sesuai ketentuan, lanjut dia, pemerintah daerah wajib memberikan jawaban dan tindak lanjut atas rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.
Menurut dia, keberhasilan pengelolaan keuangan daerah tidak hanya diukur dari opini WTP, tetapi juga dari sejauh mana anggaran mampu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Karena itu, setiap rupiah APBD harus dikelola secara efektif, efisien, dan tepat sasaran.
“Semangatnya bukan hanya mempertahankan WTP, tetapi memastikan anggaran yang dikelola benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Jawa Timur. Rekomendasi BPK harus menjadi peta jalan perbaikan tata kelola pemerintahan ke depan,” tegas mantan Presiden BEM FISIP Universitas Airlangga Surabaya ini.
BACA JUGA:Dana BPKH Tekan Biaya Haji 2026: Jemaah Dapat Subsidi Rp33 Juta, Cukup Bayar Rp54 Juta
Sumber:






