Dalih Kerjakan Proyek Pabrik, Warga Godong Tilep Ratusan Juta Rupiah
Kapolsek Jombang, Edy Widoyono (tengah) diapit korban dan Kanit Reskrim.(Hermawan S.)--
JOMBANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Unit Reskrim Polsek JOMBANG merilis penanganan perkara yang menjerat Akhmad Afandi, warga Desa Godong, Kecamatan Gudo. Penangkapan yang dilakukan pada pertengahan bulan lalu itu, dilakukan Polisi lantaran dugaan penipuan sebesar Rp280.000.000,.
Dipaparkan oleh Kapolsek Jombang, AKP. Edy Widoyono, perkara berawal saat terjadi peminjaman uang antara tersangka dengan korban. "Kejadian berawal saat ada transaksi peminjaman uang antara tersangka dengan korban Hariadi. Uang sejumlah tadi, ditransfers secara bertahap," paparnya, Senin 1 Juni 2026.
BACA JUGA:Alokasi Dana PIP Aspirasi Dewan di SDI Tompokersan Lumajang Diduga Ditilep

Mini Kidi Wipes.--
Guna meyakinkan korban, tersangka mengaku tengah menangani proyek pendirian pabrik di wilayah Kecamatan Mojowarno. Bahkan untuk membuktikan dalihnya, Afandi juga membawa 4 bendel surat perintah kerja (SPK).
"Tersangka juga membawa bukti berupa surat perintah kerja (SPK) pembangunan pabrik di wilayah KecamatanMojowarno. Kebutuhan uang sendiri rencananya bakal digunakan untuk pekerjaan sampai bisa mendapatkan uang muka," lanjutnya.
BACA JUGA:Modus PO Fiktif Tipu Komunitas Gereja Mawar Sharon, Njoo Kioe Thing Tilep Rp618 Juta
Terpedaya dengan perkataan tersangka, korban lalu mentransfer secara bertahap. Sampai, total terkumpul sebesar 280 juta rupiah yang dibuktikan dengan bukti transfer dari korban ke rekening tersangka.
"Tersangka kami tahan dan dijerat dengan pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Dengan ancaman hukuman 4 tahun, dan denda kategori V atau maksimal 500 juta rupiah," pungkas Edy.
Masih di lokasi yang sama, Hariadi mengaku jika saat datang meminjam uang. Tersangka memang membawa SPK dengan dua item pekerjaan, yakni fisik serta urugan pabrik. "Tersangka bercerita jika ada dua item pekerjaan, meliputi fisik serta pengurugan pabrik. Masing-masing dengan nilai diatas 10 serta 6 - 7 miliar," tuturnya.
BACA JUGA:Tilep Uang Rp 1 Miliar Buat Foya-foya, Sales Mobil GWM Divonis 3 Tahun Penjara

Gempur Rokok Illegal--
Kendala baru muncul, lanjut korban, saat tersangka sudah berhasil mengantongi uang. Sebab, ia sudah mulai menghilang serta tidak menepati janji untik mengembalikan pendanaan. "Sebenarnya sudah berkali-kali saya menghubungi, namun jawabannya selalu sama. Dalihnya, belum dibayar oleh pihak pabrik," ungkapnya.
Tak hanya uang, korban juga menderita ketugian lain berupa kendaraan roda empat. "Cukup saya sayangkan di sini, niatan baik saya justru diabaikan. Termasuk, saya juga meminjamkan kendaraan yang selama ini dipergunakan oleh tersangka sebagai penunjang mobilitas," tutup Hariadi. (wan)
Sumber:








