Imbas Tembakan Senpi di Lahan Sengketa, Warga Karangmalang Ngadu ke DPRD Situbondo
Puluhan warga Desa Kalianget saat ngeluruk kantor DPRD Situbondo.--
SITUBONDO, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Sejumlah warga Dusun Karangmalang Utara, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, mendatangi Kantor DPRD SITUBONDO. Mereka mengadu dan meminta perlindungan hukum terkait konflik Hak Guna Usaha (HGU) yang kian memanas. Warga mengaku mendapat intimidasi dari pihak PT Budidaya Tampora, salah satunya berupa tembakan senjata api (senpi) ke udara.
Konflik ini bermula dari klaim sepihak atas lahan yang telah ditempati warga selama puluhan tahun. Perusahaan mengeklaim telah membeli lahan tersebut, sementara warga menegaskan status tanah itu adalah hak pakai.
BACA JUGA:Memanusiakan Manusia, Pemkab Situbondo Lepas Pasung ODGJ di Asembagus

Mini Kidi Wipes.--
"Kedatangan kami bukan hanya menuntut hak atas tanah, tetapi juga karena adanya intimidasi dan kekerasan. Ada penembakan senjata api ke udara untuk menakut-nakuti warga beberapa waktu lalu," ujar salah satu perwakilan warga, Eko Subaori, Jumat 29 Mei 2026.
Eko menambahkan, peristiwa penembakan tersebut telah dilaporkan ke Polres Situbondo. Namun, warga tetap merasa terancam karena pihak korporasi berani menggunakan tindakan ilegal. Demi menjaga keamanan, warga kini telah bersurat ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
BACA JUGA:Bupati Situbondo Promosikan Investasi Agrotech di Forum Internasional Cina
Menurut Eko, lahan tambak di pesisir Karangmalang merupakan urat nadi perekonomian warga. Oleh karena itu, ia meminta sengketa agraria ini dilihat dari aspek sosial dan historis. "Tanah di sana bukan sekadar administrasi, melainkan ruang hidup, identitas, sejarah keluarga, dan sumber penghidupan rakyat kecil," tegasnya.
Menanggapi aduan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Situbondo, Rudi Alfiyanto, mengecam aksi premanisme dan provokasi bersenjata di lokasi konflik. Ia meminta warga tetap tenang dan tidak terpancing emosi.
DPRD Situbondo akan mengumpulkan data lengkap sebelum turun langsung ke lapangan untuk memediasi kedua belah pihak. "Kami juga sudah meminta Kepala Desa Kalianget untuk menegur PT Budidaya Tampora agar menghentikan segala bentuk intimidasi dan premanisme," kata Rudi.

Gempur Rokok Illegal--
Di sisi lain, Kepala Desa Kalianget, Ahmad Faisol, mengaku tidak mengetahui secara pasti detail intimidasi tersebut. Meski hadir saat mediasi pada 9 Mei lalu, ia mengklaim tidak melihat langsung insiden penembakan.
Faisol menjelaskan bahwa perpanjangan HGU PT Budidaya Tampora ditandatangani oleh kepala desa terdahulu pada tahun 2017. Ke depan, pihak desa berkomitmen melakukan pendekatan persuasif demi meredam konflik.
"Kami akan berkoordinasi dengan perusahaan dan warga agar persoalan ini segera menemukan jalan keluar yang damai," pungkasnya.
Sumber:









