PN Magetan Tangani Gugatan Warga Prampelan terhadap PT Gudang Garam
Pabrik Rokok Gudang Garam di Desa Prampelan, Kecamatan Karangrejo, Magetan.--
MAGETAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Pengadilan Negeri Magetan menangani gugatan perdata dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara warga Desa Prampelan, Kecamatan Karangrejo, dengan PT Gudang Garam terkait jual beli tanah.
Sumber yang dihimpun, perkara gugatan tersebut berkaitan dengan jual beli tanah antara penggugat dan tergugat dengan objek lahan yang berada di Desa Prampelan, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan.
BACA JUGA:Satu Tahun Pemerintahan Nanik-Suyatni, Marathon Membangun Magetan di Segala Bidang

Mini Kidi Wipes.--
Dalam petitum, penggugat meminta majelis hakim PN Magetan menyatakan tidak sah, tidak memiliki kekuatan hukum, dan batal demi hukum segala bentuk perikatan dan/atau Akta Jual Beli (AJB) atas objek sengketa dengan Letter C Nomor 185 seluas ± 589 meter persegi tersebut.
Juru Bicara PN Magetan, Deddi Alparesi, mengatakan proses peradilan gugatan terhadap PT Gudang Garam masih terus berjalan dan saat ini memasuki agenda pemeriksaan setempat pada objek perkara.
"Sidang terakhir kemarin pemeriksaan setempat di lokasi objek perkara," kata Deddi Alparesi, Sabtu 23 Mei 2026.

Gempur Rokok Illegal--
Sementara itu, saat hendak dilakukan konfirmasi ke lokasi perusahaan rokok Gudang Garam di Desa Prampelan, Kecamatan Karangrejo, kondisi pabrik sedang libur. (sep/rik).
Sumber:







