Menuju ultah ke-8 memorandum.co.id
HJKS Banner
SFF 20266

Jember Darurat Sampah, Pemkab Ajak Warga Ubah Pola Pikir Lewat Ekonomi Sirkuler

Jember Darurat Sampah, Pemkab Ajak Warga Ubah Pola Pikir Lewat Ekonomi Sirkuler

Gunungan Sampah di TPA Pakusari, Jember --

JEMBER, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Masalah pengelolaan sampah di Kabupaten JEMBER kini memasuki babak baru yang membutuhkan perhatian serius dari seluruh elemen masyarakat.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Jember, Jupriono, blak-blakan mengakui adanya keterlambatan panjang dalam implementasi regulasi lingkungan di tingkat daerah.

BACA JUGA:Panggilan Kemanusiaan, Relawan Jember Tinggalkan Kursi Latihan Demi Evakuasi Warga Kritis


Mini Kidi Wipes.--

​"Pemerintah Kabupaten Jember satu dekade lebih tidak melakukan apa-apa sebagaimana yang ditentukan undang-undang," ujar Jupriono saat diwawancarai, Minggu 24 Mei 2026.

​Jupriono menjelaskan, payung hukum mengenai pengelolaan sampah sebenarnya sudah benderang sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Sayangnya, momentum masa transisi yang seharusnya tuntas pada tahun 2013 silam sempat terabaikan.

BACA JUGA:Gus Fawait Tegaskan Penanganan Kemiskinan di Jember Butuh Gotong Royong

​"Dari tahun 2013 itu seharusnya pemerintah kabupaten/kota sudah mulai masif menjalankan pengelolaan sampah," ucapnya.

​Guna mengejar ketertinggalan tersebut, saat ini Pemerintah Kabupaten Jember mulai memperkuat kebijakan melalui Surat Edaran (SE) Bupati Jember, Muhammad Fawait. Langkah ini menjadi titik awal untuk membenahi tata kelola sampah dari hulu hingga ke hilir, dengan pembagian tanggung jawab yang jelas.

​"Di SE itu sudah ada semua, siapa bertanggung jawab dan bagaimana pelaksanaannya sudah diatur. Jangan-jangan kalian tidak baca," cetus Jupriono dengan nada tinggi, menegaskan pentingnya kepedulian semua pihak.

BACA JUGA:Gus Fawait Lantik 734 Kepala Sekolah di Jember, Ajak Perangi Kemiskinan

​Ia tidak memungkiri bahwa Jember tertinggal selangkah dibanding wilayah lain di Jawa Timur yang sudah lebih dulu mengadopsi sistem pengelolaan sampah modern. "Daerah lain seperti Gresik sudah mulai tahun 2022, kita baru bergerak tahun 2026," akunya jujur.

​Kendati demikian, alih-alih meratap, Pemkab Jember kini memilih bergerak menyentuh akar rumput. Masyarakat diajak untuk mulai peduli dari lingkungan terkecil, yaitu rumah tangga, dengan memisahkan sampah organik dan anorganik sejak dari dapur.


Gempur Rokok Illegal--

Sumber:

Berita Terkait