Berantas Mafia Tanah, Ini Cara Melapor Ke Kementerian ATR/BPN
Barang bukti kasus mafia tanah yang ditangani Kementerian ATR BPN di Tulungagung.--
TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan indikasi mafia tanah serta melindungi hak kepemilikan tanah dari penyalahgunaan, Jumat 22 Mei 2026.
Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh tinggal diam apabila menemukan indikasi penyerobotan atau penyalahgunaan hak atas tanah.

Mini Kidi Wipes.--
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) Iljas Tedjo Prijono mengatakan masyarakat dapat melapor dengan melampirkan bukti-bukti kepemilikan yang konkret.
“Apabila menemukan indikasi tanah diserobot atau menjadi sasaran mafia tanah, segera laporkan ke Kementerian ATR/BPN atau aparat penegak hukum dengan bukti yang konkret,” ujar Iljas Tedjo Prijono.
BACA JUGA:Jadi Bagian Satgas PKH, Kementerian ATR/BPN Kawal Kepastian Hukum dan Tata Kelola Kawasan Hutan
Ia menambahkan, masyarakat perlu menjaga dokumen pertanahan seperti sertipikat, akta jual beli, surat ukur, serta bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Selain itu, dokumen tanah tidak disarankan dipindahtangankan tanpa dasar hukum yang jelas karena kasus mafia tanah kerap bermula dari pemalsuan dokumen hingga perubahan data kepemilikan secara ilegal.
Dirjen PSKP menjelaskan laporan dapat disampaikan melalui Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah BPN, SP4N-LAPOR!, WhatsApp 0811-1068-0000, serta aplikasi TUNTAS.
“Pelapor akan diminta menjelaskan kronologi, lokasi tanah, pihak yang terlibat, serta melampirkan bukti pendukung agar laporan dapat segera ditindaklanjuti,” jelasnya.
Selain jalur administrasi, masyarakat juga dapat melapor kepada aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana seperti pemalsuan dokumen atau penyerobotan lahan.

Gempur Rokok Illegal--
Iljas Tedjo Prijono menegaskan pemerintah berkomitmen memberantas mafia tanah dan melindungi hak masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber:







