Polres Pasuruan Ringkus 4 Pengedar Narkoba, 37 Gram Sabu Disita
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku.--
PASURUAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Satresnarkoba Polres PASURUAN kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkotika. Dalam kurun waktu dua hari berturut-turut, polisi berhasil membongkar tiga jaringan peredaran sabu di wilayah Kabupaten PASURUAN dan meringkus empat tersangka.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 28 poket sabu dengan berat keseluruhan 37,726 gram.
BACA JUGA:Satbinmas Polres Pasuruan Ingatkan Siswa SMPN Gempol Bahaya Narkoba dan Judi Online

Mini Kidi Wipes.--
Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono menegaskan, penangkapan ini merupakan bukti komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkoba yang kian meresahkan masyarakat.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan. Kami mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi kepada kepolisian jika mendapati aktivitas mencurigakan," ujar AKBP Harto Agung, dalam keterangannya, pada Jum'at 22 Mei 2026.
BACA JUGA:Tingkatkan Pengamanan Ibadah pada Kenaikan Isa Almasih, Polres Pasuruan Sterelisasi Gereja
Aksi pemberantasan ini dimulai pada Rabu 8 April 2026 di Perum Graha Pesona Bangil, Desa Sidowayah, Kecamatan Beji.
Polisi mengamankan MRR (37), setelah pengembangan kasus dari dua wanita berinisial DS dan LD yang kedapatan mengonsumsi sabu.
Dari tangan MRR, petugas menyita 10 poket sabu seberat 8,5 gram beserta alat timbang digital.
BACA JUGA:Krisis Personel dan Sarpras, Polres Pasuruan Belum Bentuk Sat PPA
Berselang sehari, pada Kamis 9 April 2026 dini hari, giliran warga Kecamatan Tutur berinisial AB (50) yang dicokok di Dusun Putuk, Desa Wonosari.
Polisi menyita 2,8 gram sabu, uang tunai Rp200 ribu hasil penjualan, dan satu unit sepeda motor.
Penangkapan ini berawal dari laporan warga mengenai aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Pada sore harinya, pengungkapan terbesar dilakukan di Dusun Sudan, Desa Wonosari Kecamatan Wonorejo.
Sumber:







