Jual Pupuk Murah Tak Berlabel, Warga Karangrejo Jadi Tersangka
Tersangka P (baju putih) saat dimintai keterangan.--
TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Satreskrim Polres TULUNGAGUNG berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran pupuk tidak terdaftar dan tidak berlabel yang beredar di wilayah hukumnya. Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial P (51), warga Dusun Ploso, Desa Punjul, Kecamatan Karangrejo sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari seorang petani berinisial N yang mengaku pernah membeli pupuk non subsidi dengan harga murah dari tersangka.

Mini Kidi Wipes.--
“Awalnya kami menerima informasi dari petani yang pernah membeli pupuk non subsidi dengan harga murah dari tersangka,” ujarnya, Jumat 22 Mei 2026.
Berbekal informasi tersebut, Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy atau penyamaran pembelian pupuk.
Dalam proses itu, petugas memesan sebanyak 40 sak pupuk melalui perantara saksi N.
Pembayaran dilakukan melalui transfer Brilink senilai Rp 5,2 juta pada 28 Maret 2026 dan dilunasi dua hari kemudian.
Saat pupuk dikirim sesuai lokasi kesepakatan di Jalan Jayeng Kusuma, Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru pada 30 Maret 2026, petugas langsung melakukan pengamanan dan pengecekan terhadap barang tersebut.
BACA JUGA:Ekspor Pupuk ke Australia Tembus Rp 7 Triliun, Harga Pupuk Dalam Negeri Turun 20 Persen
“Tim langsung mengamankan barang bukti beserta empat orang yang berada di lokasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” sambung Iptu Andi.
Dari hasil pemeriksaan awal diketahui pupuk tersebut diperoleh tersangka dari sebuah perusahaan di Gresik milik seseorang berinisial AR dengan jumlah sekitar tujuh ton.
Tersangka juga mengakui pernah menjual pupuk kepada saksi N dan kembali menerima pesanan sebanyak 40 sak.
Sumber:







