Menuju ultah ke-8 memorandum.co.id
HJKS Banner
SFF 20266

Salah Gunakan 42 Ton Solar Subsidi di Situbondo, Dua Pekerja Dituntut 3,5 Tahun

Salah Gunakan 42 Ton Solar Subsidi di Situbondo, Dua Pekerja Dituntut 3,5 Tahun

Dua terdakwa usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan di PN Situbondo.--

SITUBONDO, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Situbondo menuntut dua terdakwa kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar seberat 42 ton dengan hukuman 3,5 tahun penjara untuk masing-masing terdakwa, Selasa 19 Mei 2026.

Tuntutan terhadap Agus Efendi dan Ahmad Roni dibacakan langsung Kasi Pidum Kejari Situbondo, Indra Adityo, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Situbondo dengan ketua majelis hakim Haries Suharman Lubis.

Dalam membacakan tuntutannya, Indra Adityo menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

BACA JUGA:Truk Tangki Solar Tabrak Bus Mogok di Pantura Situbondo, Sopir Kritis


Mini Kidi Wipes.--

Aturan tersebut mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Kedua terdakwa terbukti turut serta menyalahgunakan BBM bersubsidi sehingga masing-masing terdakwa dituntut 3,5 tahun kurungan penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," ujar Indra.

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum kedua terdakwa, Unggul Satrio Nugroho, mengaku terkejut.

Menurutnya, fakta persidangan dengan jelas menunjukkan bahwa kedua kliennya hanyalah pekerja, bukan pemilik modal atau penentu kebijakan.

"Mereka hanya karyawan biasa yang bertugas mengangkut solar ke truk tangki berwarna biru-putih. Mereka bahkan tidak tahu siapa pemilik solar tersebut atau siapa sopirnya karena setiap kali datang ke gudang, sopir truknya selalu berganti-ganti," kata Unggul.

Unggul menambahkan status kliennya sebagai buruh upahan diperkuat oleh bukti penghasilan yang mereka terima.


Gempur Rokok Ilegal. Ini Ciri-ciri rokok Ilegal.--

Kedua terdakwa hanya mendapat upah Rp 150 ribu dan uang makan Rp 20 ribu setiap kali ada panggilan kerja.

"Pekerjaan itu tidak ada setiap hari, hanya jika ditelepon saja. Dalam seminggu, rata-rata mereka hanya berpenghasilan Rp 500 ribu sampai Rp 600 ribu," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Haries Suharman Lubis, memutuskan untuk menunda persidangan dan akan melanjutkannya pada Senin pekan depan.

"Sidang selanjutnya akan dilanjutkan kembali pada Senin, 25 Mei 2026 mendatang, dengan agenda pembacaan pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa," tutup Haries. 

 
 
 

Sumber: