Modus Takedown Berita, Pengacara dan Oknum Wartawan Diduga Kompak Peras Ketua RW di Surabaya
Ilustrasi kasus dugaan pemerasan--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Pengacara Dimas Aryo Basuki, S.H. (44), warga SURABAYA, didakwa melakukan pemerasan terhadap Ketua RW 02 Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, SURABAYA, dengan modus “takedown berita” disertai ancaman kekerasan melalui WhatsApp.
Dalam dakwaan JPU Wanto Haryono, kasus bermula saat perayaan 17 Agustus 2025 di kawasan Joko Dolog. Terdakwa dikenalkan kepada Ketua RW Rahardian Budi Prasetyo oleh Taufik Monyong. Dimas mengaku sebagai advokat sekaligus koordinator media dan meminta pekerjaan.
BACA JUGA:KPK Geledah Pendopo Tulungagung, Temukan Surat Tanpa Tanggal Diduga Alat Pemerasan

Mini Kidi Wipes.--
"Setelah diberi tugas menagih sponsor kegiatan RW dan mendampingi kegiatan warga, terdakwa menuntut honor Rp2 juta. Namun korban hanya mentransfer Rp500 ribu. Sejak itu, terdakwa diduga marah dan mengancam akan memviralkan korban serta memuat berita negatif dengan tuduhan pungli," kata JPU dari Kejari Surabaya itu, Selasa 19 Mei 2026.
Tak lama kemudian, muncul pemberitaan miring di sejumlah media online. Mediasi pun digelar di kantor kelurahan pada 26 Agustus 2025 dan lurah mentransfer kekurangan honor Rp1,5 juta sehingga total menjadi Rp2 juta.
BACA JUGA:KPK Dalami Dugaan Pemerasan CSR, Saksi dari Swasta dan Pemkot Madiun Diperiksa
"Namun di hari yang sama, korban kembali dipanggil ke Burger King Taman Apsari Surabaya. Dalam pertemuan yang juga dihadiri sejumlah orang media, korban diminta membayar Rp15 juta sebagai “biaya iklan” agar berita buruk ditakedown," ungkap JPU.
Konflik memuncak pada 20 September 2025 saat terdakwa dan rombongan mendatangi rumah korban untuk menagih uang tersebut. Korban kabur karena ketakutan setelah disebut mendapat ancaman akan “dilubangi kakinya”. Rombongan sempat mengejar korban hingga kawasan Patung Karapan Sapi.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Wartawan di Mojokerto Masuk Tahap I, Penyidik Tunggu Petunjuk Kejaksaan

Gempur Rokok Ilegal. Ini Ciri-ciri rokok Ilegal.--
"Tak berhenti, terdakwa kembali ke rumah korban dan diduga terjadi perusakan motor PCX milik korban. Istri korban akhirnya mentransfer Rp2,3 juta agar rombongan pergi," ucap JPU.
Keesokan harinya, terdakwa kembali mengirim pesan WhatsApp berisi ancaman agar korban membayar Rp15 juta, serta menuntut tambahan Rp1,3 juta untuk ganti rugi ponsel.
"Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar sejumlah pasal dalam UU ITE dan KUHP," tandas JPU.
Sumber:







