Menuju ultah ke-8 memorandum.co.id
SFF 20266

DPRD Jombang Bahas Sertifikasi dan Praktik Subkontrak dalam Raperda Jasa Konstruksi

DPRD Jombang Bahas Sertifikasi dan Praktik Subkontrak dalam Raperda Jasa Konstruksi

DPRD Jombang membahas Raperda Jasa Konstruksi dalam rapat paripurna pandangan umum fraksi.--

JOMBANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID – DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Jombang membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dengan sejumlah sorotan terkait sertifikasi tenaga kerja, praktik subkontrak proyek, dan perlindungan pelaku jasa konstruksi lokal, Senin 18 Mei 2026.

Agenda rapat paripurna DPRD Jombang diisi penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap raperda tersebut.

Fraksi Demokrat melalui Heri Purwanto meminta pemerintah daerah memberi perhatian serius terhadap peningkatan kompetensi tenaga kerja konstruksi lokal melalui pendidikan, pelatihan, dan fasilitasi sertifikasi.

BACA JUGA:PKL Ahmad Dahlan Tak Kapok, Satpol PP Jombang Dinilai Gagal Beri Efek Jera


Mini Kidi Wipes.--

“Fraksi Demokrat mendorong pemerintah daerah memberikan perhatian serius terhadap peningkatan kompetensi tenaga kerja konstruksi melalui pendidikan, pelatihan, dan fasilitasi sertifikasi tenaga kerja konstruksi,” ujarnya.

Menurutnya, peningkatan kualitas sumber daya manusia konstruksi penting agar pelaku jasa konstruksi daerah mampu bersaing di tengah ketatnya persaingan proyek.

Selain itu, Fraksi Demokrat mempertanyakan langkah konkret pemerintah daerah dalam meningkatkan kompetensi tenaga kerja bersama pelaku jasa konstruksi.

Sementara itu, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa melalui juru bicara M Subur menyoroti praktik subkontrak berlebihan yang masih terjadi dalam proyek konstruksi.

Menurutnya, praktik subkontrak hingga 100 persen pekerjaan berpotensi memicu rendahnya mutu pekerjaan dan menyebabkan kegagalan konstruksi.

BACA JUGA:Perkuat Hubungan Jawa Timur dan Hadramaut, Dubes Yaman Temui Khofifah di Grahadi

“Praktik seperti ini terindikasi kuat masih sering terjadi dan terkesan menjadi hubungan yang saling menguntungkan antara pemerintah, penyedia jasa maupun konsultan pengawas,” katanya.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa juga menilai raperda tersebut belum mengatur secara jelas bentuk pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Karena itu, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa meminta penambahan klausul terkait mekanisme pertanggungjawaban yang lebih jelas, terukur, dan sistematis.


Gempur Rokok Ilegal. Ini Ciri-ciri rokok Ilegal.--

Sementara itu, Fraksi Golkar melalui Andik Purnawan menyoroti pelaksanaan pembinaan jasa konstruksi dalam Bab VI Pasal 53 Ayat 1 terkait pelatihan tenaga terampil konstruksi.

Menurutnya, implementasi kerja sama dengan pendidikan vokasi, lembaga pelatihan, asosiasi jasa konstruksi, dan badan usaha perlu diperjelas.

Ia juga mempertanyakan upaya pemerintah daerah dalam mencarikan solusi terhadap persoalan pembiayaan yang dihadapi pelaku jasa konstruksi.

“Banyak problem yang dialami jasa konstruksi, khususnya yang sudah memiliki surat perjanjian kerja tetapi belum bisa melaksanakan pekerjaan karena keterbatasan keuangan. Ini perlu penjelasan,” tandasnya. (war)

 
 
 

Sumber: