Menuju ultah ke-8 memorandum.co.id
SFF 20266

Penertiban PKL di Surabaya Disorot, DPRD Minta Pemkot Utamakan Penataan

 Penertiban PKL di Surabaya Disorot, DPRD Minta Pemkot Utamakan Penataan

Anggota Komisi D DPRD Surabaya Imam Syafii --

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya Imam Syafii meminta Pemerintah Kota Surabaya mengutamakan penataan dibanding penertiban PKL. Ini setelah aksi penertiban pedagang kaki lima dilakukan serentak di sejumlah kawasan.

Imam Syafii menilai penegakan Peraturan Daerah Ketertiban Umum tidak boleh mengorbankan ruang hidup masyarakat kecil yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas berdagang.

Berdasarkan pengamatan di lapangan, penertiban PKL membuat sejumlah kawasan yang sebelumnya ramai pedagang menjadi lengang, salah satunya di kawasan Danau Unesa Lidah Wetan.

BACA JUGA:Polsek Tandes Bersinergi dengan Tiga Pilar Amankan Penertiban PKL Pasar Balongsari Surabaya


Mini Kidi Wipes.--

Kawasan tersebut kini dijaga petugas Satpol PP setelah pemerintah melarang PKL berjualan di badan jalan dan trotoar sepanjang Jalan Raya Babatan Unesa sejak 1 Mei 2026.

Menurutnya, tindakan penertiban harus dibarengi solusi konkret seperti relokasi layak atau integrasi pedagang ke Sentra Wisata Kuliner terdekat agar penegakan perda tetap berjalan tanpa mematikan ekonomi masyarakat bawah.

Ia juga mengkritik pendekatan represif berupa obrakan dan penyitaan barang milik pedagang yang dinilai tidak bijak di tengah kondisi ekonomi sulit.

"Kita ini sekarang sedang tidak punya duit. Padahal gerakan-gerakan itu yang dilakukan mulai tingkat kelurahan, kecamatan, sampai kota dengan Satpol PP masing-masing pasti butuh biaya operasional," ujar Imam saat ditemui di Gedung DPRD Kota Surabaya, senin 18 Mei 2026.

Imam mengaku keberatan apabila uang pajak masyarakat digunakan untuk melakukan penggusuran terhadap pedagang kecil.

"Kalau saya, saya bayar pajak, saya tidak rela uang pajak dari saya itu dipakai untuk seperti itu, untuk ngobrak-ngobrak pedagang kecil. Konsepnya harus menata, matang, dan bisa menambah pendapatan pedagang," imbuhnya.

Selain itu, Imam mengingatkan menyediakan pekerjaan layak bagi warga merupakan kewajiban negara sehingga masyarakat yang berusaha mandiri tidak seharusnya dihadapkan pada penggusuran tanpa solusi jelas.

"Mereka bermodal sendiri, usaha sendiri, tapi ditertibkan. Kesannya kan dihabisi karena tidak ditata, tapi diobrak. Kasihan, nanti dululah. Kalau belum ada solusi, jangan dilakukan," jelas Imam.

Ia meminta Pemerintah Kota Surabaya lebih jeli membedakan antara pihak yang memanfaatkan aset pemerintah secara ilegal dengan pedagang kecil yang berjualan demi menyambung hidup.

Menurutnya, pedagang non permanen yang tidak mengganggu saluran air maupun lalu lintas seharusnya dapat diberikan dispensasi waktu operasional.

Imam juga mencontohkan penataan kawasan Jalan Kedungdoro yang dinilainya berhasil mengakomodasi aktivitas ekonomi siang dan malam tanpa konflik.

"Kawasan Kedungdoro itu bagus. Kalau pagi sampai sore, toko-toko spare part di sana buka. Nah, kalau malam, giliran orang jualan kuliner. Itu kan namanya ditata," paparnya.


Gempur Rokok Ilegal. Ini Ciri-ciri rokok Ilegal.--

Ia menegaskan pihak legislatif tidak menolak ketertiban kota, namun menolak penggusuran tanpa solusi kemanusiaan.

"Kalau ditata saya setuju, tapi kalau diobrak dan digusur tanpa solusi, ya saya keberatan. Lagi tidak punya duit, kok malah mengeluarkan duit untuk hal seperti itu," pungkasnya. (alf)

 
 
 

Sumber:

Berita Terkait