Menuju ultah ke-8 memorandum.co.id
SFF 20266

Perdana Dirasakan Warga Kabupaten Tangerang, Urus Roya dan Waris Selesai dalam Lima Menit

Perdana Dirasakan Warga Kabupaten Tangerang, Urus Roya dan Waris Selesai dalam Lima Menit

Layanan pertanahan di Kantah Tangerang--

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.DISWAY.ID - ​Sebagai bentuk inovasi dalam peningkatan kualitas layanan pertanahan, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang resmi meluncurkan Layanan Roya dan Waris Lima Menit Selesai (LARIS MANIS).

Melalui inovasi ini, layanan roya atau penghapusan hak tanggungan yang umumnya baru selesai dalam hitungan hari, kini dapat diselesaikan dalam hitungan menit.

BACA JUGA:Apel Sore Jadi Pengingat Disiplin, Kantah ATR/BPN Tulungagung Tekankan Pelayanan Prima


Mini Kidi Wipes.--

“Awalnya saya pikir proses roya akan memakan waktu lama. Namun, ternyata prosesnya cepat dan pelayanannya bagus, bahkan hanya sekitar empat menit saja dengan LARIS MANIS,” ujar Darmin (45), warga Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, yang mencoba langsung LARIS MANIS sesaat setelah peluncuran berakhir.

LARIS MANIS merupakan layanan roya dan waris lima menit selesai yang diperuntukkan bagi pemohon langsung tanpa kuasa, termasuk kelompok rentan, seperti lansia, penyandang disabilitas, dan ibu hamil. Waktu penyelesaian layanan selama lima menit dihitung setelah pemohon melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS).

BACA JUGA:Kantah Tulungagung Buka Pelataran demi Permudah Urusan Tanah

Melalui tahap pra-layanan, masyarakat dapat mendaftarkan permohonan secara online tanpa perlu datang langsung ke Kantah melalui laman https://larismanis-bpnkabtang.id/. Selanjutnya, pemohon dapat mengunggah dokumen persyaratan untuk dilakukan validasi, verifikasi data yuridis dan spasial, alih media dokumen elektronik, hingga penerbitan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD). Setelah berkas dinyatakan lengkap, pemohon cukup datang sesuai jadwal untuk menyerahkan dokumen fisik dan melakukan pembayaran SPS.

Setelah mencoba LARIS MANIS, Darmin menilai pelayanan pertanahan saat ini jauh lebih mudah dibandingkan anggapan masyarakat selama ini. Setelah SPS diterbitkan, proses layanan dapat diselesaikan dalam waktu singkat.

BACA JUGA:Gaspol PTSL 2026, Kepala Kantah Tulungagung Turun Monev ke Desa

“Selama ini mungkin masih ada anggapan bahwa mengurus di BPN itu ribet dan sulit. Padahal berdasarkan pengalaman saya sendiri, pelayanannya baik, nyaman, dan tidak susah. Saya juga bisa mengurus sendiri tanpa harus menggunakan jasa pihak ketiga,” tutur Darmin.

Inspektur Wilayah II sekaligus Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN, Tri Wibisono, dalam keterangannya usai meluncurkan LARIS MANIS, menjelaskan latar belakang diusungnya inovasi ini adalah untuk menghadirkan layanan pertanahan yang lebih cepat, mudah, dan efisien bagi masyarakat. Khususnya, pada layanan roya dan waris yang jumlah permohonannya terus meningkat di Kabupaten Tangerang. Inovasi ini juga menjadi langkah dalam memperkuat kualitas pelayanan publik serta mendukung pembangunan Zona Integritas di Kantah Kabupaten Tangerang.

BACA JUGA:Genjot Program Strategis, Kantah Tulungagung Pacu Target PTSL di Triwulan II

“Dengan hadirnya layanan ini, masyarakat diharapkan dapat memperoleh pelayanan yang lebih praktis tanpa harus berkali-kali datang ke Kantah sehingga waktu dan biaya yang dikeluarkan menjadi lebih ringan,” ungkap Inspektur Wilayah II.

Sumber: