Overstay 248 Hari, WNA India di Sidoarjo Diamankan Imigrasi Surabaya
WN India diamankan Imigrasi Surabaya di Sidoarjo terkait kasus overstay 248 hari.--
SIDOARJO, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mengamankan Warga Negara India Surendran Nithin (38), karena diduga overstay 248 hari sekaligus mengungkap dugaan penelantaran anak di Sidoarjo, Kamis 14 Mei 2026.

Mini Kidi Wipes.--
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Agus Winarto menjelaskan bahwa yang bersangkutan masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival namun tidak keluar setelah masa izin tinggal berakhir.
“Yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tegas Agus Winarto.
Hasil pemeriksaan menunjukkan Surendran telah overstay selama 248 hari dan menyatakan siap dideportasi meski meminta tidak melibatkan Kedutaan India.
Pada 11 Mei 2026, Imigrasi menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian dengan rencana deportasi pada 17 Mei 2026.
Kasus ini terungkap setelah UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sidoarjo menerima laporan pada 4 Mei 2026 terkait kondisi anak berusia 7 tahun berinisial FTN.

Gempur Rokok Ilegal. Ini Ciri-ciri rokok Ilegal.--
Anak tersebut merupakan buah hati Surendran dengan mantan istrinya yang merupakan warga negara Indonesia.
Petugas Imigrasi Surabaya kemudian menemukan Surendran bersama anaknya di kamar kos.
BACA JUGA:Salahgunakan Izin Tinggal, Tiga WNA Asal Tiongkok Terjaring Operasi Wirawaspada Imigrasi Surabaya
Ia sempat menolak dibawa petugas dengan alasan tidak ingin berpisah dari anaknya.
Namun melalui pendekatan persuasif bersama pihak PPA, Surendran akhirnya bersedia menjalani pemeriksaan pada 6 Mei 2026.
Hasil pendalaman menunjukkan anak tersebut diduga tidak memperoleh hak dasar secara layak seperti pendidikan dan asupan makanan yang cukup.
BACA JUGA:Hadapi Arus Viralitas Digital, Imigrasi Surabaya Gandeng PWI Jatim Perkuat Kapasitas ASN
Anak tersebut juga disebut kerap bergantung pada bantuan lingkungan sekitar.
Selain itu, Surendran diduga melakukan tekanan dan ancaman terhadap mantan istrinya beserta keluarga.
“Penanganan kasus ini tidak hanya fokus pada pelanggaran keimigrasian, tetapi juga memastikan aspek perlindungan anak berjalan maksimal melalui koordinasi lintas instansi,” ujar Agus Winarto.
Pada 11 Mei 2026, anak tersebut diserahkan kepada ibunya melalui koordinasi Imigrasi dan UPTD PPA Sidoarjo.
BACA JUGA:Imigrasi Surabaya Sesuaikan Jam Layanan Selama Ramadan 1447 H
Agus Winarto menegaskan piha Imigrasi Surabaya terus berkoordinasi untuk memastikan pemenuhan hak anak tetap terjaga.
“Kami terus berkoordinasi dengan instansi terkait agar perlindungan dan pemenuhan hak anak tetap terjaga. Ini menjadi komitmen kami,” pungkasnya. (mik)
Sumber:









