Menuju ultah ke-8 memorandum.co.id
SFF 20266

Kepercayaan Berujung Sengketa, Peralihan Saham PT Harum Resources Surabaya Jadi Sorotan

Kepercayaan Berujung Sengketa, Peralihan Saham PT Harum Resources Surabaya Jadi Sorotan

Dini Sulistiyowati dan Kus Indarjowo menunjukkan bukti-bukti adanya sengketa peralihan saham.--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID — Sengketa peralihan saham di PT Harum Resources yang berkantor di Jalan Simpang Darmo Permai Utara, Dukuh Pakis, Surabaya mencuat ke publik. 

Kasus ini tidak hanya berbicara soal angka dan kepemilikan, tetapi juga menyisakan persoalan serius terkait kepercayaan, tata kelola perusahaan, serta dampak yang dirasakan oleh keluarga almarhum Irawan Tanto.

BACA JUGA:Sengketa Saham PT Hasil Karya, Kuasa Hukum Tergugat Tegaskan Peralihan Sudah Lunas dan Sesuai Prosedur RUPS


Mini Kidi Wipes.--

Ahli waris almarhum Irawan Tanto melaporkan mantan orang kepercayaan keluarganya berinisial SGH ke Polrestabes Surabaya, atas dugaan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan peralihan sekitar 51 persen saham perusahaan.

Berdasarkan keterangan Kus Indarjowo, rekan kerja yang mengenal terlapor sejak akhir 1990-an, SGH memulai karier dari posisi di lapangan hingga kemudian dipercaya menangani keuangan perusahaan.

BACA JUGA:Rebutan Saham Rp5,5 Miliar, Sengketa Waris WNA China di Surabaya Masuki Tahap Mediasi

"Semua alur keuangan, dari gaji sampai pembayaran, melalui dia. Dia orang kepercayaan," katanya, Selasa 5 Mei 2026.

Kepercayaan tersebut terus berkembang. SGH kemudian dipercaya sebagai sekretaris pribadi almarhum Irawan Tanto, hingga akhirnya diberi kepercayaan menduduki posisi direktur dan terlibat dalam operasional bisnis perusahaan.

Setelah wafatnya Irawan Tanto pada tahun 2018, menurut keterangan ahli waris, mulai muncul persoalan terkait pengelolaan perusahaan. Salah satu yang dipersoalkan adalah peralihan sekitar 51 persen.

BACA JUGA:Perjuangkan Hak Waris Saham PT Hasil Karya, Keluarga Almarhum Wei Mingcheng Gugat PMH di PN Surabaya

Saham yang disebut terjadi tanpa mekanisme dan persetujuan yang semestinya dari komisaris maupun pihak keluarga sebagai pemegang hak. “Kami tidak pernah memberikan persetujuan atas peralihan tersebut," lanjutnya.

Pihaknya menilai peralihan tersebut perlu diuji secara hukum karena berdampak signifikan terhadap kepemilikan dan kendali perusahaan. Selain itu, muncul pula persoalan terkait status jabatan.

Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak keluarga, sejak 23 Mei 2018, SGH disebut tidak lagi menjabat sebagai direktur. Bahkan, dalam catatan internal perusahaan, terlapor telah mengajukan pengunduran diri dan resmi berhenti per 2 Agustus 2023.

Sumber:

Berita Terkait