Menuju ultah ke-8 memorandum.co.id
SFF 20266

Guru PNS Bolos 181 Hari Dipecat, Warsubi: Sudah Diberi Kesempatan Berkali-kali

Guru PNS Bolos 181 Hari Dipecat, Warsubi: Sudah Diberi Kesempatan Berkali-kali

Bupati Jombang Warsubi--

JOMBANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Kasus pemecatan seorang guru PNS di Jombang menjadi sorotan publik. Yogi Susilo Wicaksono (40), guru kelas 1 SDN Jipurapah 2, resmi diberhentikan setelah terbukti tidak masuk kerja hingga 181 hari secara kumulatif.

Keputusan tegas ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Jombang Nomor 800.1.6.2/230/415.01/2026 yang ditandatangani Bupati Warsubi pada 18 April 2026.

BACA JUGA:Raperda Perlindungan Guru di Jombang Dikebut, DPRD Libatkan Siswa dan Aparat Hukum


Mini Kidi Wipes.--

Warsubi menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak diambil secara grusa-grusu, terburu-buru. Ia bahkan sempat meminta tim pemeriksa yang terdiri dari Disdikbud, BKPSDM, Inspektorat, Bagian Hukum, dan Organisasi, untuk mengkaji ulang sebelum menjatuhkan sanksi berat.

“Kami sudah minta agar dikaji ulang dan tidak tergesa-gesa. Tapi hasil pemeriksaan memang mengarah ke sana. Penegakan aturan harus tetap berjalan sesuai koridor hukum,” ujar Warsubi.

BACA JUGA:PKB Jombang Pastikan Gen Z Masuk Ring Utama Kepengurusan Jelang Muscab

Menanggapi isu permohonan mutasi dari Yogi, Warsubi memastikan tidak pernah menerima pengajuan tersebut. Selain itu kata War Subi menambahkan bahwa guru di daerah terpencil justru mendapatkan insentif tambahan sebesar Rp1 juta dari pemerintah daerah. 

Sementara dari Hasil pemeriksaan menunjukkan, Yogi tercatat bolos selama 74 hari hanya dalam periode Januari hingga April 2025. Pelanggaran itu ternyata berlanjut meski sudah mendapatkan pembinaan dan pemanggilan resmi sebanyak dua kali.

Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, menegaskan bahwa proses disiplin telah dijalankan bertahap. Yogi bahkan sempat menandatangani surat komitmen pada Desember 2024 dan dijatuhi sanksi penurunan pangkat selama satu tahun mulai Agustus 2025.

BACA JUGA:Lakukan Aksi Tak Senonoh kepada Siswa, Oknum Guru di Jombang Diringkus Polisi


Ayo bolo kita gempur rokok ilegal.--

Namun, alih-alih memperbaiki kinerja, Yogi kembali mangkir tanpa keterangan selama September hingga Desember 2025. Kondisi itu membuat pemerintah daerah akhirnya menjatuhkan sanksi paling berat: pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

“Yang bersangkutan sudah diberi kesempatan, tapi tidak dimanfaatkan dengan baik. Jadi tidak benar kalau disebut langsung dipecat tanpa proses,” tegas Agus.

Sumber:

Berita Terkait