Menuju ultah ke-8 memorandum.co.id
SFF 20266

May Day 2026, DPRD Surabaya Tekankan Sinkronisasi Kebijakan Buruh dengan Asta Cita

May Day 2026, DPRD Surabaya Tekankan Sinkronisasi Kebijakan Buruh dengan Asta Cita

Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko --

 
 

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan pentingnya sinkronisasi kebijakan ketenagakerjaan pusat dan daerah pada momentum May Day 2026 guna memastikan perlindungan dan kesejahteraan buruh, Jumat 1 Mei 2026.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan bahwa arah kebijakan di daerah tidak boleh berjalan sendiri-sendiri.

Menurutnya, regulasi ketenagakerjaan di Surabaya harus mengacu pada visi pembangunan nasional yang tertuang dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“May Day harus menjadi momentum menghadirkan kebijakan konkret yang berpihak pada buruh. Arah ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo yang menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai prioritas utama,” ujarnya, Jumat (1/5).

BACA JUGA:Ribuan Buruh Kepung Kantor Gubernur Jatim Rayakan Mau Day 2026, Ini Daftar Tuntutannya


Mini Kidi Wipes.--

Wakil Ketua DPC Gerindra Surabaya ini menjelaskan bahwa implementasi kebijakan di Kota Pahlawan memerlukan penyesuaian khusus.

Mengingat karakteristik ekonomi Surabaya yang dominan di sektor jasa dan perdagangan, pendekatan regulasi pun harus lebih adaptif tanpa mengesampingkan kepastian hukum bagi para pekerja.

“Locus Surabaya ini berbeda dengan kawasan industri besar seperti Gresik atau Sidoarjo. Kebijakannya harus kontekstual. Namun prinsipnya tetap sama: bagaimana buruh terlindungi dan mendapatkan kepastian kerja,” tandasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa semangat ini merupakan pengejawantahan dari program Asta Cita, khususnya dalam menciptakan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, serta memperkuat hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi domestik.

Dalam kesempatan tersebut, Yona juga menyoroti pencapaian terkait pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) pada 21 April 2026 lalu.

Hal ini dinilainya sebagai wujud nyata kepedulian negara dalam menyediakan payung hukum bagi sektor yang selama ini terabaikan.

“Setelah penantian panjang selama lebih dari dua dekade, negara akhirnya menghadirkan payung hukum bagi pekerja rumah tangga. Ini adalah bentuk hadirnya negara untuk memberikan jaring pengaman sosial dan perlindungan hukum bagi mereka,” tegasnya.


Ayo bolo kita gempur rokok ilegal.--

Tak berhenti di situ, Yona juga mendorong Pemerintah Kota Surabaya untuk memperkuat kebijakan di sektor pengupahan, jaminan sosial, serta perlindungan bagi pekerja informal.

Baginya, pembangunan keadilan sosial dan pemerataan kesejahteraan adalah harga mati yang sesuai dengan napas Asta Cita.

“Pemerintah pusat sudah memberi arah yang jelas. Di daerah, tugas kita adalah menerjemahkannya dalam kebijakan nyata, seperti penguatan jaminan sosial bagi mereka yang bekerja di sektor informal,” tambahnya.

Mengakhiri pernyataannya, Yona berharap momentum May Day 2026 ini dapat mempercepat proses sinkronisasi kebijakan antara pusat dan daerah.

Ia meyakini, dengan keselarasan langkah, dampak positifnya akan langsung dirasakan oleh ribuan buruh di Surabaya.

“Kalau arah kebijakan pusat dan daerah selaras, hasilnya akan lebih konkret. Buruh mendapatkan perlindungan, dan ekonomi daerah pun akan tetap bergerak dinamis,” pungkasnya. (alf)

 

Sumber: