Pencurian Kabel Telkom di Wiyung, Polisi Buru 2 DPO
Barang bukti yang disita dari tangan Tersangka SR (22) dan TH (35)--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Unit Reskrim Polsek Wiyung terus mengembangkan kasus pencurian kabel telkom yang dilakukan oleh SR (22) dan TH (35), asal Jalan Batu Mulia, Kota Baru Driyorejo, Kabupaten Gresik.
Kanitreskrim Polsek Wiyung AKP Ristitanto mengatakan, hasil penyidikan sementara terhadap kedua tersangka, mereka mengaku baru kali ini melakukan pencurian kabel. "Pengakuan baru sekali. Mungkin untuk TKP luar Surabaya ada, tapi masih kita dalami keterangannya," katanya.
BACA JUGA:Berbekal Rompi Proyek dan Dump Truk, Kawanan Pencuri Kabel Telkom di Wiyung Kepergok Patroli Polisi

Mini Kidi Wipes.--
Dipastikan kasus ini terus dikembangkan. Dua orang ditetapkan dalam daftar pencarian orang dan kini dalam perburuan. "Kedua pelaku yang kami amankan ini bukan residivis. Kasusnya masih dalam pengembangan, ada dua orang DPO yang sedang kami kejar," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Wiyung mengamankan dua orang pencuri kabel milik PT Telkom di Jalan Raya Menganti Gogor, Wiyung pada Senin 27 April 2026 sekitar pukul 01.30 WIB.
BACA JUGA:Bantu Pencurian Kabel Telkom Senilai Rp107 Juta, Choirul Amin Dituntut 14 Bulan Penjara

Ayo bolo kita gempur rokok ilegal.--
Kedua orang yang kini ditetapkan tersangka itu adalah SR (22) dan TH (35). Mereka berdua berdomisili di Jalan Batu Mulia, Kota Baru Driyorejo, Kabupaten Gresik.
Kapolsek Wiyung Kompol Lya Ambarwati mengatakan, kedua tersangka diamankan saat beraksi. Modus yang digunakan yaitu menggunakan alat drill beton untuk melubangi tanah, guna mempermudah mereka mengambil kabel yang tertanam.
"Saat anggota Polsek Wiyung melaksanakan patroli, kami mendapati pekerja yang saat itu sedang melakukan aktifitas penggalian tanah," katanya, Rabu 29 April 2026.
Sumber:








