Menuju ultah ke-8 memorandum.co.id
SFF 20266

Dua WNA Tiongkok Dideportasi Imigrasi Kediri karena Langgar Izin Tinggal

Dua WNA Tiongkok Dideportasi Imigrasi Kediri karena Langgar Izin Tinggal

Proses deportasi dua WNA Tiongkok oleh Imigrasi Kediri.--

KEDIRI, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Dua WNA Tiongkok dideportasi Imigrasi Kediri karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja tidak sesuai dokumen keimigrasian, Selasa 28 April 2026.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri Antonius Frizky Saniscara menyatakan kedua WNA berinisial QM dan LQ telah menjalani proses pendetensian sebelum dipulangkan melalui Bandara Juanda Surabaya.


Mini Kidi Wipes.--

Selain itu, hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya memiliki izin tinggal kunjungan dengan penjamin perusahaan B namun bekerja di perusahaan A.

“Pelanggaran ini jelas tidak dapat ditoleransi. Setiap orang asing wajib mematuhi ketentuan izin tinggal yang dimiliki. Ketidaksesuaian antara izin dan aktivitas di lapangan merupakan bentuk pelanggaran serius,” ujar Antonius Frizky Saniscara.

BACA JUGA:Imigrasi Kediri Tetapkan Desa Binaan di Pare untuk Cegah TPPO hingga Akar

Sementara itu, tindakan administratif berupa deportasi dilakukan sesuai Pasal 122 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selain menindak WNA, pihak imigrasi juga memeriksa perusahaan yang mempekerjakan keduanya.

Menurutnya, direktur perusahaan A mengakui adanya kelalaian dalam administrasi penggunaan tenaga kerja asing.


Ayo bolo kita gempur rokok ilegal.--

Ia menambahkan perusahaan tersebut telah membuat surat pernyataan dan diberikan peringatan resmi agar tidak mengulangi pelanggaran.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelanggaran, khususnya terkait penyalahgunaan izin tinggal. Pengawasan akan terus kami tingkatkan agar keberadaan orang asing tetap tertib dan sesuai aturan,” pungkasnya. (mik)

 
 

Sumber: