Menuju ultah ke-8 memorandum.co.id
SFF 20266

Bapemperda DPRD Jatim Kaji Payung Hukum Perlindungan Driver Ojol

Bapemperda DPRD Jatim Kaji Payung Hukum Perlindungan Driver Ojol

Pertemuan DPRD Jatim dengan perwakilan massa Ojol--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur memberikan respons positif terhadap tuntutan ribuan pengemudi ojek online yang tergabung dalam Aliansi DOBRAK (Driver Online Bubarkan Aplikator Nakal). Ketua Bapemperda DPRD Jatim, Yordan M. Batara-Goa, turun langsung menemui perwakilan massa guna mendengarkan keresahan para mitra pengemudi.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan ojol menyampaikan kritik keras terhadap kebijakan sejumlah aplikator yang dinilai semena-mena dalam menetapkan program tarif murah di bawah standar minimal. Menanggapi hal tersebut, Yordan menyatakan akan segera mengagendakan rapat dengar pendapat (hearing) lanjutan dengan melibatkan jajaran OPD terkait, perwakilan ojol, dan pihak aplikator.

BACA JUGA:Lawan Tarif Murah, Ribuan Driver Ojol Kepung Gedung DPRD Jawa Timur


Mini Kidi Wipes.--

"Kami menerima keluhan para driver dan akan kami sampaikan dalam pertemuan lanjutan. Kami akan agendakan kembali dengan menghadirkan seluruh pihak terkait agar ada solusi konkret," ujar Yordan di Gedung DPRD Jatim, Selasa 28 April 2026.

Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan bahwa pihaknya kini tengah mempertimbangkan mekanisme hukum yang paling tepat untuk mengakomodasi tuntutan massa. Ada dua opsi yang berkembang: memasukkan poin-poin perlindungan tersebut ke dalam usulan Raperda baru, atau mengintegrasikannya ke dalam Perda yang sudah menjadi inisiatif Komisi D DPRD Jatim.

BACA JUGA:Hindari Kemacetan Demo Ojol Hari Ini! Simak Skema Rekayasa Lalin Satlantas Polrestabes Surabaya

Setidaknya ada tiga poin krusial yang didesak oleh massa DOBRAK, yaitu pertama, penerbitan Perda yang memuat sanksi administratif hingga pemblokiran aplikasi bagi operator transportasi online (R2 dan R4) yang melanggar aturan.

Kedua, ,endesak Gubernur Jatim untuk memberikan sanksi sosial berupa Surat Peringatan (SP) kepada aplikator yang melanggar SK Gubernur, serta rekomendasi penindakan ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Ketiga, normalisasi Tarif sesuai SK Gubernur Jatim, yakni tarif bersih Rp2.000/km untuk kendaraan roda dua (R2) dan Rp3.800/km untuk roda empat (R4).

BACA JUGA:Waspada Kemacetan 28 April 2026, Ojol Gelar Demo di Surabaya dan Sidoarjo


Ayo bolo kita gempur rokok ilegal.--

Yordan menekankan bahwa setiap usulan Raperda harus memiliki landasan undang-undang di atasnya dan sesuai dengan kebutuhan daerah. Hal ini penting agar pemerintah memiliki kewenangan penuh dalam melakukan pengawasan dan penindakan di lapangan.

“Agar ada kewenangan dari pemerintah dalam melakukan penindakan, maka harus ada cantolan hukum yang kuat. Kami ingin Perda ini nantinya benar-benar menjadi solusi bagi kebutuhan daerah dan melindungi hak-hak para driver," pungkasnya.(day)

Sumber:

Berita Terkait