Oknum Polisi Situbondo Pemukul Ojol Diproses Propam Meski Kasus Berakhir Damai
Ilustrasi penanganan kasus pemukulan ojol di Mapolres Situbondo.--
SITUBONDO, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Oknum anggota Polres Situbondo berinisial DS berpangkat Brigadir tetap diproses Propam, usai kasus dugaan pemukulan terhadap pengemudi ojek online bernama Hanif berakhir damai melalui mediasi, Jumat 24 April 2026.
Meski kedua belah pihak sepakat menempuh jalan kekeluargaan, proses hukum internal terhadap DS tetap berjalan untuk menentukan sanksi.

Mini Kidi Wipes.--
Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan Polres Situbondo Inspektur Polisi Dua Komang Adi Aryama mengonfirmasi perkara pidana telah selesai melalui mediasi.
"Kasus ini kami tindak lanjuti secara internal. Terkait pidananya sudah selesai secara kekeluargaan," ujar Ipda Komang.
Pihak Propam masih menunggu disposisi Kepala Kepolisian Resor Situbondo Ajun Komisaris Besar Polisi Bayu Anuwar Sidiqie guna menentukan kategori pelanggaran yang dilakukan DS.
BACA JUGA:Respons Keluhan Warga, Satlantas Polres Situbondo Pindahkan Barang Bukti Laka Lantas
Selain itu, penyelidikan internal dilakukan untuk memastikan apakah tindakan tersebut masuk pelanggaran disiplin atau pelanggaran kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sementara itu, insiden dipicu kesalahpahaman antara DS dan pengemudi ojek online yang berujung pada aksi pemukulan.

Ayo bolo kita gempur rokok ilegal.--
Meski korban tidak melaporkan secara pidana, DS tetap menghadapi konsekuensi internal di lingkungan institusinya. (–)
Reporter: –
Keyword Pendek
Keyword Panjang
Caption:
Sumber:








