Menuju ultah ke-8 memorandum.co.id
SFF 20266

Ditodong Celurit di Jalan Persawahan Gondangrejo Pasuruan, Motor Pelajar Amblas

 Ditodong Celurit di Jalan Persawahan Gondangrejo Pasuruan, Motor Pelajar Amblas

: Petugas Polsek Keboncandi saat mendatangi dan melakukan olah TKP di lokasi pembegalan motor di Desa Gondangrejo.--

PASURUAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Seorang pelajar berinisial MAR (16) menjadi korban pembegalan saat melintas di jalan persawahan Desa Gondangrejo Kecamatan Gondangwetan hingga kehilangan motor, Kamis 23 April 2026, malam. 

Peristiwa bermula sekira pukul 19.40 WIB saat korban sedang berboncengan dengan orang tuanya melintasi area persawahan yang sepi.

BACA JUGA:Lima Mafia Tambang Andesit Ilegal di Purwosari, Raih Keuntungan Rp 648 juta

BACA JUGA:Penjaga Perlintasan KA Terjaring Edarkan Obat Keras di Pasuruan


Mini Kidi Wipes.--

Tanpa disadari mereka dibuntuti oleh dua orang tidak dikenal yang mengendarai satu sepeda motor.

Setibanya di lokasi yang sepi pelaku langsung memepet kendaraan korban.

Salah satu pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam jenis celurit dan mengancam korban agar menyerahkan kendaraannya.

Gertakan tersebut membuat AR dan anaknya hilang kendali hingga terjatuh dari motor.

Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaidi mengatakan bahwa pelajar dan orang tuanya tersebut dipepet lalu diancam dengan senjata tajam.

Ia menambahkan, pelaku dengan cepat menguasai motor korban dan melarikan diri ke arah utara karena korban panik.

Anggota Polsek Keboncandi bersama tim identifikasi Polres Pasuruan Kota segera meluncur ke lokasi untuk melakukan olah TKP.

"Kami telah mendatangi TKP dan saat ini sedang melakukan penyisiran terhadap rekaman CCTV di sekitar rute pelarian pelaku guna mengidentifikasi identitas mereka," tambah Junaidi.


Ayo bolo kita gempur rokok ilegal.--

Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa fotokopi STNK kendaraan yang hilang tersebut.

Kerugian materiil yang dialami korban akibat pencurian dengan kekerasan ini diperkirakan mencapai Rp 25 juta.

Junaidi menjelaskan bahwa petugas sedang melakukan penyisiran terhadap rekaman CCTV di sekitar rute pelarian pelaku.

Langkah ini dilakukan guna mengidentifikasi identitas para pelaku yang terlibat dalam aksi kriminal tersebut.

Para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 479 KUHP Nasional tentang pencurian dengan pemberatan.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat melintasi jalur sepi terutama pada malam hari. (kd/mh)

Sumber: