Menuju ultah ke-8 memorandum.co.id
SFF 20266

Emosi di Jalan Raya, Pria Tegalsari Surabaya Diringkus Usai Aniaya Warga

Emosi di Jalan Raya, Pria Tegalsari Surabaya Diringkus Usai Aniaya Warga

Tersangka Mochammad Jalu Wahyudianto diamankan di Mapolsek Lakarsantri usai kasus penganiayaan.--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Polisi menangkap Mochammad Jalu Wahyudianto (36), warga Jalan Kedondong, Tegalsari, Surabaya, usai menganiaya warga di depan barbershop di Lakarsantri akibat emosi di jalan raya, Rabu 22 April 2026.

Tersangka menganiaya Isbad Ubaidillah (27), karyawan barbershop di Jalan Sepat Lidah Kulon, Lakarsantri, Surabaya, pada Senin 30 Maret 2026.

BACA JUGA:Terdakwa Penganiayaan Pakai Helm Divonis Majelis Hakim PN Surabaya 6 Bulan Penjara

Kapolsek Lakarsantri, Kompol Imam Solikin, mengatakan kasus bermula saat tersangka hendak kulakan di daerah Lidah Wetan dan terlibat insiden saling salip dengan pengendara lain.

“Pelaku yang tidak terima kemudian berusaha mengejar dan menyalip saksi Prima, akan tetapi pelaku kembali disalip lagi saat mendekati lampu merah Lakarsantri,” katanya.


Mini Kidi Wipes.--

Mengetahui hal itu, tersangka semakin emosi dan berusaha mengejar serta menghentikan Prima yang berboncengan dengan pacarnya.

Namun saat di depan Barbershop Java Cosmic, Prima dan temannya menghentikan sepeda motor lalu berlari menjauh untuk meminta pertolongan warga.

Emosi tersangka belum reda dan sempat hendak mengejar, namun diurungkan karena Prima bersembunyi di rumah warga.

BACA JUGA:Dakwaan Disebut Cacat Hukum, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Penganiayaan di Surabaya Ajukan Eksepsi

Sementara itu, tersangka melihat korban di depan barbershop dan langsung menghampiri serta menarik kerah baju korban.

“Akhirnya pelaku memukul beberapa kali ke wajah korban. Kejadian tersebut diketahui warga sekitar dan seketika itu juga pelaku langsung kabur melarikan diri ke arah Lidah Wetan Surabaya,” ungkapnya.

Korban kemudian melapor ke Polsek Lakarsantri dan polisi melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti rekaman CCTV serta keterangan saksi.

“Berdasar petunjuk rekaman CCTV di sekitar TKP, akhirnya pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekitar pukul 19.00 WIB pelaku ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Lakarsantri di daerah Menganti, Gresik,” pungkasnya.


Ayo bolo kita gempur rokok ilegal.--

Tersangka kini diamankan di Mapolsek Lakarsantri dan dijerat Pasal 466 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. (–)

Sumber:

Berita Terkait