SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Kantor Pertanahan Surabaya II membuka solusi sengketa sertifikat rumah warga Medokan Ayu yang mandek puluhan tahun melalui mediasi bersama warga, perbankan, dan pemerintah kota, Rabu 22 April 2026.
Plt Kepala Kantor Pertanahan Surabaya II, Ali Ridlo, memimpin pembahasan dalam forum mediasi tersebut.

Mini Kidi Wipes.--
Kasus ini bermula dari aduan Emi, ahli waris almarhumah Kaesti, terkait sertifikat rumah yang belum diterima meski kredit di Bank BTN telah lama dilunasi.
Dalam mediasi, Ali Ridlo mengungkap status lahan masih tercatat atas nama almarhumah Kaesti dan belum mengalami perubahan kepemilikan.
BACA JUGA:Jelang Peresmian Gedung Baru, Kantah Surabaya II Bersih-bersih Total dan Perkuat Kekompakan Pegawai
Namun masa Hak Guna Bangunan telah berakhir sehingga menjadi kendala dalam proses sertifikasi.
“Data kami menunjukkan belum ada perubahan kepemilikan. Hanya saja masa HGB sudah berakhir. Ini yang akan kami dalami agar segera ada kejelasan,” ujar Ali.
Ia menegaskan Kantah Surabaya II akan menempuh langkah konkret mulai dari penelusuran administrasi hingga kemungkinan penerbitan sertifikat pengganti.
“Prinsipnya, hak masyarakat harus terlindungi. Kami akan carikan skema penyelesaian terbaik sesuai aturan yang ada,” tegasnya.
Sementara itu, pihak Bank BTN menyebut kendala berasal dari pengembang yang tidak diketahui keberadaannya, meski memiliki tanggung jawab penyelesaian sertifikat.
Kantor Pertanahan menegaskan persoalan tersebut tidak boleh menjadi alasan berlarutnya ketidakpastian dan koordinasi lintas pihak akan terus dilakukan.

Ayo bolo kita gempur rokok ilegal.--
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, meminta penanganan dilakukan tanpa berbelit dan memastikan hak warga terpenuhi.
“Semua sudah jelas, tinggal eksekusi. Jangan sampai warga dirugikan karena proses yang berlarut,” tegasnya.
Upaya tersebut membuka harapan penyelesaian bagi warga yang selama ini menunggu kepastian hak atas rumahnya. (yat)