new idulfitri

46 Desa di Lumajang Terapkan Pengelolaan Sampah Mandiri

46 Desa di Lumajang Terapkan Pengelolaan Sampah Mandiri

Potret pengelolaan sampah mandiri di salah satu desa di Lumajang.--

LUMAJANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Pemerintah Kabupaten Lumajang mencatat 46 desa telah menerapkan pengelolaan sampah mandiri sebagai strategi penanganan berbasis masyarakat, Jumat 17 April 2026.

Pendekatan ini difokuskan pada penguatan peran desa dalam mengelola sampah dari sumbernya.

Di tengah kompleksitas persoalan sampah, metode berbasis masyarakat dinilai lebih efektif menciptakan perubahan berkelanjutan.


Mini Kidi Wipes.--

Hingga April 2026, sebanyak 45 desa telah menjalankan sistem tersebut dari total 198 desa dan 7 kelurahan.

Capaian ini menandai pergeseran dari pola lama yang bergantung pada pengangkutan terpusat menuju sistem mandiri di tingkat lokal.

Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menegaskan desa memiliki posisi strategis dalam pengelolaan sampah.

BACA JUGA:Polres Lumajang Amankan 10 Pengeroyok Kades Pakel, Terancam 7 Tahun Penjara Akibat Salah Paham

Menurutnya, persoalan sampah harus diselesaikan dari sumber, bukan hanya di hilir.

“Kalau pengelolaan dimulai dari desa, maka beban sistem pengangkutan bisa berkurang secara signifikan. Yang lebih penting, masyarakat belajar bertanggung jawab terhadap sampah yang mereka hasilkan sendiri,” ujar Indah Amperawati, Jumat 17 April 2026.

Pendekatan ini menempatkan masyarakat sebagai subjek utama dalam pengelolaan lingkungan.

BACA JUGA:5 Destinasi Wisata Alam di Lumajang yang Wajib Kalian Jelajahi Saat Liburan

Desa menjadi ruang praktik dalam memilah, mengolah, hingga memanfaatkan kembali sampah.

Dengan sistem mandiri, volume sampah yang dikirim ke tempat pembuangan akhir dapat ditekan.

Selain itu, kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah juga meningkat.

Program Lumajang Asri diarahkan untuk memperkuat peran desa melalui regulasi, pendampingan, edukasi, dan kolaborasi lintas sektor.

Keterlibatan TNI dan Polri turut mendukung implementasi program tersebut.

BACA JUGA:Bunda Indah Dorong Penyelarasan Pembangunan Lumajang di Musrenbang Jatim

Namun demikian, tidak semua desa memiliki kesiapan yang sama.

Perbedaan sumber daya manusia dan infrastruktur menjadi tantangan dalam penerapan sistem ini.

Pemerintah daerah terus mendorong percepatan melalui pembinaan bertahap dan penguatan kelembagaan desa.

Langkah ini menjadi investasi jangka panjang dalam mengurangi ketergantungan terhadap sistem pengangkutan.


Gempur Rokok Ilegal. Laporkan Peredaran Rokok Ilegal ke Kantor Bea Cukai Malang.--

Risiko penumpukan sampah diharapkan dapat diminimalkan.

Strategi ini dinilai relevan di tengah meningkatnya volume sampah dan tekanan lingkungan.

Penguatan desa menjadi kunci dalam membangun sistem pengelolaan yang berkelanjutan.

Dengan menjadikan desa sebagai pusat pengelolaan, tanggung jawab lingkungan dimulai dari rumah dan berdampak luas bagi daerah. (Ags)

Sumber:

Berita Terkait