Polisi Tangkap Warga Pasuruan Diduga Penadah Motor Curian Sindikat Satu Keluarga
ilustrasi--
MALANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Anggota kepolisian meringkus seorang pria berinisial MS (41), warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, yang diduga kuat menjadi penadah sepeda motor hasil pencurian.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Singosari bersama Polsek Lawang dan tim Resmob Polres Malang di kediaman tersangka pada Kamis 16 April 2026 dini hari.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus pencurian yang dilakukan oleh satu keluarga asal Singosari.
BACA JUGA:Dirut Tugu Tirta Kota Malang Raih PWI Jatim Award 2026 Berkat Transformasi Digital Pelayanan Publik
Berdasarkan hasil penyidikan terhadap para tersangka sebelumnya, terungkap bahwa motor hasil kejahatan tersebut dijual kepada MS di wilayah Pasuruan.
BACA JUGA:Diterjang Puting Beliung dan Longsor, BPBD Kabupaten Malang Pastikan Tak Ada Korban Jiwa
Kasus ini bermula dari dua laporan pencurian sepeda motor di kawasan Singosari yang terjadi pada Maret 2026 dengan modus mengincar kendaraan di depan sekolah.

Mini Kidi Wipes.--
Bambang mengatakan, pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang sedang mengantar anak sekolah untuk membawa kabur kendaraan menggunakan kunci T dalam waktu singkat.
Sebelum menangkap penadah, polisi lebih dulu mengamankan pelaku perempuan berinisial DR pada Minggu 5 April 2026, disusul mertuanya berinisial M pada Senin 6 April 2026.
Pelaku utama lainnya berinisial AK berhasil diringkus petugas pada Sabtu 11 April 2026, sehingga seluruh sindikat keluarga tersebut telah diamankan dalam waktu satu minggu.
Dalam pemeriksaan, tersangka MS mengakui telah beberapa kali membeli motor hasil curian dari para pelaku dan menjadikannya sebagai mata pencaharian utama.
Tersangka juga menyadari bahwa barang yang dibeli merupakan hasil tindak pidana, namun tetap melakukan aktivitas tersebut secara berulang.

Gempur Rokok Ilegal. Laporkan Peredaran Rokok Ilegal ke Kantor Bea Cukai Malang.--
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen kendaraan serta komponen sepeda motor yang telah dipreteli untuk mengaburkan penyelidikan petugas.
Atas perbuatannya, tersangka kini telah ditahan di Polsek Singosari dan dijerat pasal penadahan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain maupun barang bukti tambahan yang masih beredar. (kid)
Sumber:







