new idulfitri

Kado HUT ke-733 Surabaya, Denda PBB Sejak 1994 Dihapuskan, Cek Syaratnya

Kado HUT ke-733 Surabaya, Denda PBB Sejak 1994 Dihapuskan, Cek Syaratnya

Layanan publik di Kantor Bapenda Kota Surabaya.--

SURABAYA, MEMROANDUM.DISWAY.ID - Kabar gembira bagi warga Kota Pahlawan. Menyambut Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-733, Pemerintah Kota Surabaya menghapuskan sanksi administratif atau denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Penghapusan denda ini berlaku untuk tunggakan pajak sejak tahun 1994 hingga 2025.

Kebijakan pemutihan denda pajak ini hanya berlaku selama satu bulan penuh, mulai tanggal 1 hingga 30 April 2026. Warga cukup membayar pokok pajaknya saja tanpa perlu memikirkan bunga sanksi yang menumpuk selama puluhan tahun.


--

BACA JUGA:Pengedar Ganja Divonis 3 Tahun Penjara Tanpa Denda, Ini Kata PN Surabaya

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari, menyebut program ini adalah kado spesial bagi warga di tengah upaya menjaga tren pertumbuhan ekonomi kota.

"Ini adalah bagian dari apresiasi dan kado pemerintah kota kepada masyarakat dalam rangka HJKS ke-733. Secara regulasi hal ini diperbolehkan, sehingga warga cukup membayar pokok pajaknya saja," ujar Rachmad Basari. 

Rentang waktu penghapusan denda yang sangat panjang sejak 1994, sengaja diambil untuk mengakomodasi data piutang lama, bahkan saat PBB masih dikelola oleh Kementerian Keuangan sebelum dilimpahkan ke daerah pada 2010 silam.

BACA JUGA:Starting Lineup Persija Vs Persebaya Misi Balas Dendam Putaran Pertama


Mini Kidi Wipes.--

Untuk memudahkan warga, pemkot menyediakan berbagai kanal pembayaran. Tidak perlu lagi antre panjang di kantor dinas.

Pembayaran online  bisa dilakukan melalui Bank Jatim, Bank Mandiri, Bank BRI, serta berbagai marketplace dan gerai retail seperti Tokopedia, Shopee, Blibli, GoPay (OVO), Indomaret, Alfamart, dan Kantor Pos. 

Pemkot juga menyediakan layanan offline. Pembayaran juga dapat dilakukan di Kantor Bapenda Surabaya, Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB), atau melalui layanan Pajak Mobil Keliling yang menjemput bola di kantor-kantor kelurahan. 

BACA JUGA:Mantan Kepala Cabang Bobol Pegadaian Lontar Surabaya karena Dendam Dituduh Mencuri


Gempur Rokok Ilegal. Laporkan Peredaran Rokok Ilegal ke Kantor Bea Cukai Malang.--

Sumber: