Kurang dari 24 Jam, Polsek Rungkut Ringkus Pelaku Curanmor
Pelaku Curanmor FHM (25) diamankan oleh Polsek Rungkut.--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Unit Reskrim Polsek Rungkut berhasil mengamankan pelaku curanmor dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah mendapat laporan dari korban.
Pelaku curanmor yang berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Rungkut berinisial FHM (25) laki-laki sebagai pegawai swasta yang ternyata pelaku satu kost dengan korban.
BACA JUGA:Gasak 14 Motor, 2 Maling Spesialis Curanmor di Madiun Dibekuk Polisi

Mini Kidi Wipes.--
Aksi pencurian oleh FHM dilakukan pada hari Senin 6 April 2026 pukul 05.00 di kost yang berlokasi di Jl. Rungkut Kidul gang V no.19.
Pelaku FHM berhasil menggasak barang berharga milik korban berupa satu unit Honda Beat Warna Hitam nopol S-5342-AAY dan Handphone Infinix Smart 10.
BACA JUGA:Buron 8 Bulan, Residivis Joki Curanmor Putat Gede Dibekuk Resmob Polrestabes Surabaya di Gresik
Kapolsek Rungkut, Kompol Agus Santoso membenarkan terkait penangkapan pelaku curanmor di dalam kost wilayah Rungkut kidul V no.19.
Kompol Agus Santoso menjelaskan kronologi curanmor yang dilakukan oleh FHM dengan cara masuk ke dalam kost korban kemudian mengambil kunci dan HP.
"Awalnya pelaku menuju ke Kos Korban di Jl. Rungkut Kidul gang V no.19, lalu mengambil kunci motor Honda beat dan Handphone yang berada diatas kasur," ujar Kompol Agus.

Gempur Rokok Ilegal. Laporkan Peredaran Rokok Ilegal ke Kantor Bea Cukai Malang.--
Lebih lanjut, Kompol Agus mengungkapkan FHM mengambil barang berharga tersebut tanpa sepengetahuan korban.
"Pelaku mengambil tanpa ijin motor Honda Beat milik Korban yang diparkir di halaman rumah kos dan membawa barang curian tersebut kerumah neneknya," tambahnya.
Kompol Agus menerangkan bahwa aksi pencurian yang dilakukan FHM mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah.
Sumber:







