Perkuat Interaksi Keluarga, Eri Cahyadi Luncurkan Gerakan Surabaya 2 Jam Tanpa Gawai
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menetapkan kebijakan Gerakan Surabaya Tanpa Gawai setiap hari pukul 18.00 hingga 20.00 WIB. Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital sekaligus memulihkan interaksi sosial di dalam keluarga.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/7809/436.7.8/2026 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital. Aturan ini mewajibkan keluarga menyediakan waktu bebas perangkat digital sebagai ruang interaksi langsung antara orang tua dan anak.
BACA JUGA:Wujudkan Kampung Pancasila, Wali Kota Eri Cahyadi Ajak Pendeta Surabaya Perkuat Toleransi

Mini Kidi Wipes.--
"Perkembangan digital membawa manfaat besar, tetapi juga risiko nyata. Karena itu, perlindungan anak tidak bisa parsial, harus terarah dan melibatkan semua pihak," tegasnya, Selasa 14 April 2026.
Eri menjelaskan bahwa anak-anak saat ini sangat rentan terhadap paparan konten negatif, mulai dari judi daring, perundungan siber, hingga eksploitasi seksual. Melalui SE ini, pemkot mengatur batasan tegas pengawasan akses digital berdasarkan usia.
BACA JUGA:Ultimatum Jukir Nakal, Eri Cahyadi: Tolak Parkir Non-Tunai, Siap-Siap Diganti
Untuk anak di bawah 13 tahun dilarang memiliki akun media sosial dan hanya boleh menggunakan aplikasi khusus anak dengan persetujuan orang tua.
Sementara anak usia 13-16 tahun hanya boleh mengakses platform berisiko rendah dengan izin orang tua, serta tetap dilarang memiliki akun media sosial mandiri.
Sedangkan anak usia 16-18 tahun diperbolehkan mengakses media sosial namun tetap di bawah pengawasan orang tua.
BACA JUGA:Bukan Pengosongan Seniman, Wali Kota Eri Cahyadi Tegaskan Penataan Balai Pemuda untuk Pengurus Baru
Eri juga mengingatkan orang tua agar tidak memalsukan usia anak saat mendaftar akun digital. Selain itu, ia menyoroti fenomena sharenting atau kebiasaan membagikan aktivitas anak secara berlebihan di media sosial karena berisiko membuka data pribadi anak ke publik.
"Praktik sharenting perlu dibatasi karena berpotensi mengekspos data pribadi anak dan meningkatkan risiko penyalahgunaan," imbuhnya.
Tak hanya di lingkungan rumah, kebijakan ini juga menyasar sektor pendidikan melalui program phone free school. Sekolah diwajibkan menerapkan pembagian zona gawai, yakni zona merah (larangan total), zona kuning (terbatas untuk belajar), dan zona hijau (kolaborasi terkontrol).
Sumber:






