Abaikan Validasi DTSEN, Warga Surabaya Tak Bisa Akses BPJS hingga Perizinan
Layanan adminduk Kota Surabaya.--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Pemkot Surabaya resmi memberlakukan sanksi administratif bagi warga yang mengabaikan validasi mandiri data terpadu sosial ekonomi nasional (DTSEN) 2025. Per April 2026, akses layanan publik bagi warga yang belum melakukan konfirmasi mulai ditangguhkan sementara.
Kebijakan tegas ini berdampak langsung pada berbagai layanan dasar yang terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
BACA JUGA:Tingkatkan Akurasi Bansos, Mensos Gus Ipul Ajak Pemkab Gresik Perbarui DTSEN Secara Faktual

Mini Kidi Wipes.--
Warga yang datanya belum terverifikasi dipastikan akan menemui kendala saat mengakses fasilitas kesehatan (BPJS), pengurusan perizinan, hingga pengajuan surat keterangan tidak mampu (SKTM).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Surabaya, Eddy Christijanto, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil setelah batas akhir konfirmasi mandiri pada 31 Maret 2026 berakhir.
BACA JUGA:Kemensos Hadirkan DTSEN, Bupati Malang Sambut Pemutakhiran Data Sosial
“Memasuki April, Pemkot mulai memberlakukan penangguhan akses bagi warga yang belum terverifikasi. Penertiban ini dilakukan untuk memastikan kredibilitas data kependudukan kita,” ujar Eddy, Senin 13 April 2026.
Meski akses layanan dibatasi, Eddy menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bersifat permanen. Penangguhan berfungsi sebagai insting pengingat agar warga segera memutakhirkan data mereka.
Pemkot memberikan kemudahan proses pemulihan bagi warga yang ingin mengaktifkan kembali akses layanannya. Warga dapat mengakses laman resmi https://cekinwarga.surabaya.go.id/konfirmasi-data-survey ataupun mendatangi kantor kelurahan setempat secara langsung.
BACA JUGA:Target Eror di Bawah 5 Persen, Mensos Gus Ipul Gencarkan Digitalisasi Bansos Lewat DTSEN
“Setelah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi ketentuan, akses akan dipulihkan kembali. Bahkan bisa diaktifkan pada hari yang sama,” tegasnya.
Selain validasi keberadaan penduduk, penangguhan akses layanan ini juga menyasar kondisi spesifik lainnya. Salah satunya adalah warga yang tidak ditemukan saat survei lapangan serta mereka yang tidak memenuhi kewajiban pemberian nafkah anak pasca-perceraian sesuai putusan pengadilan.
Hal ini merupakan bagian dari upaya integrasi data yang lebih luas, di mana setiap pengajuan layanan di organisasi perangkat daerah (OPD) akan otomatis mendeteksi status kepatuhan administratif warga.
Sumber:







