WFH Tiap Jumat, Imigrasi Pastikan Layanan Tetap Normal Tanpa Gangguan
Petugas berjaga di bandara depan perlintasan masuk ke Indonesia bagi WNA/WNI setibanya di Indonesia.--
JAKARTA, MEMORANDUM.DISWAY.ID — Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi memberlakukan kebijakan Bekerja dari Rumah (Work From Home/WFH) setiap hari Jumat mulai 10 April 2026. Meski demikian, layanan keimigrasian dipastikan tetap beroperasi normal.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan ASN serta Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026. Penerapannya difokuskan pada ASN yang menjalankan fungsi dukungan manajemen dan tugas administratif.
BACA JUGA:Ombudsman Sidak Imigrasi Cilegon 'Diuji' Langsung di Lapangan, Komitmen Layanan Transparan

Mini Kidi Wipes.--
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan mendukung efisiensi energi sekaligus pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
“Kami memastikan operasional layanan keimigrasian tidak akan terganggu. WFH hanya diperuntukkan bagi ASN yang menjalankan tugas administratif, sementara petugas layanan dan pengawasan tetap bekerja seperti biasa,” ujar Hendarsam, Rabu 8 April 2026.
BACA JUGA:Imigrasi Kawal Mega Investasi, Pabrik Melamin Terbesar RI Dibangun di JIIPE, TKA Diawasi Ketat
Pelayanan publik tetap berjalan penuh, termasuk di Kantor Imigrasi untuk pengurusan paspor dan izin tinggal, serta di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di bandara internasional, pelabuhan, dan pos lintas batas negara. Selain itu, unit intelijen dan pengawasan keimigrasian juga tetap beroperasi seperti biasa.
Untuk memastikan efektivitas kerja, Ditjen Imigrasi menerapkan pengawasan ketat terhadap pegawai yang menjalankan WFH. Setiap atasan langsung diwajibkan memantau kinerja harian guna menjaga produktivitas tetap optimal meski bekerja dari luar kantor.
Hendarsam juga mengingatkan seluruh jajaran Imigrasi di Indonesia agar tetap mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.

Gempur Rokok Ilegal. Laporkan Peredaran Rokok Ilegal ke Kantor Bea Cukai Malang.--
“Kepentingan masyarakat adalah prioritas utama. Saya instruksikan seluruh kepala kantor wilayah, kepala kantor imigrasi, dan kepala rumah detensi imigrasi untuk memantau langsung di lapangan serta memastikan layanan tetap cepat, transparan, dan tanpa hambatan. Pelaksanaan WFH tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan yang telah kita bangun,” tegasnya.
Dengan kebijakan ini, Ditjen Imigrasi menegaskan komitmennya untuk tetap menghadirkan pelayanan publik yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (mik)
Sumber:







