SITUBONDO, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Dinas Pendidikan Situbondo menyiapkan larangan siswa membawa sepeda motor ke sekolah untuk menekan angka kecelakaan pelajar, Rabu 8 April 2026.
Langkah ini diambil sebagai respons atas maraknya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar.

Mini Kidi Wipes.--
Dispendik Kabupaten Situbondo tengah menyiapkan surat edaran (SE) yang melarang siswa membawa sepeda motor ke sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Situbondo, Sopan Efendi, menegaskan bahwa secara hukum siswa di bawah umur belum diperbolehkan mengendarai motor karena belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
BACA JUGA:Bupati Situbondo Tekankan Mindset Inovatif OPD untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
Ia mengimbau agar orang tua berperan aktif mengantar jemput anak atau menggunakan transportasi yang lebih aman.
"Secepatnya dalam waktu dekat surat edaran itu akan kami kirim ke sejumlah sekolah di Situbondo sebagai bentuk imbauan dan penegasan aturan," ujar Sopan Efendi, Rabu 8 April 2026.
Meski aturan akan diperketat, pihak sekolah mengungkapkan adanya tantangan di lapangan.

Gempur Rokok Ilegal. Laporkan Peredaran Rokok Ilegal ke Kantor Bea Cukai Malang.--
Humas SMAN 1 Panji, Dwi Prasetyo Budi, menjelaskan banyak siswa tinggal di wilayah jauh seperti Asembagus dan Pasir Putih, sementara akses kendaraan umum sangat terbatas.
Di SMAN 1 Panji sendiri, dari sekitar seribu siswa, terdapat kurang lebih 700 siswa yang membawa motor ke sekolah.
Pihak sekolah mengaku sulit memberikan larangan total jika orang tua tetap memfasilitasi kendaraan bagi anak mereka.
BACA JUGA:Pemkab Situbondo Naikkan Insentif Guru Ngaji dan Sekolah Minggu, Anggaran Capai Rp 14 Miliar
"Kami sudah rutin mengingatkan, tapi keputusan akhir ada pada orang tua. Kendala utamanya memang transportasi umum yang belum memadai," ungkap Budi.
Sementara itu, Satlantas Polres Situbondo terus menggencarkan upaya mitigasi kecelakaan.
"Kami rutin melakukan patroli blue light pada jam rawan serta memeriksa penerangan jalan umum di titik-titik rawan kecelakaan," ujar AKP Nanang Hendra Irawan, Kasatlantas Polres Situbondo.
BACA JUGA:Pasien ODGJ RSU Situbondo Kabur dan Mengamuk di Jalur Pantura
Selain itu, kepolisian juga melakukan edukasi langsung ke sekolah-sekolah mengenai bahaya berkendara di bawah umur.
Petugas juga menindak pelajar yang tidak menggunakan helm serta pengguna sepeda listrik yang melanggar aturan.
"Pemeriksaan kelengkapan kendaraan dan kepemilikan SIM secara berkala serta pemasangan banner ajakan tertib berlalu lintas di jalur rawan kecelakaan terus dilakukan," jelasnya.
BACA JUGA:Polres Situbondo Gelar Lomba Lari Nyeker 100 Meter untuk Tekan Balap Liar
Lebih lanjut, pihak kepolisian berharap adanya sinergi antara sekolah, Dispendik, dan orang tua untuk menekan angka kecelakaan pelajar.
"Kami berharap dengan sinergi ini dapat meminimalkan angka kecelakaan pelajar di Situbondo," pungkasnya.