Sikat Parkir Liar di Jalan Tidar, Polsek Bubutan Amankan Jukir Tanpa Atribut Resmi
Petugas Polsek Bubutan saat melakukan pendataan menggunakan blangko surat tanda terima.--
​SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Personel Polsek Bubutan Polrestabes Surabaya menggelar operasi penertiban terhadap aksi pungutan liar (pungli) dan juru parkir (jukir) liar di sejumlah titik rawan wilayah hukumnya, Rabu 8 April 2026.
Langkah tegas ini diambil guna menciptakan ketertiban umum dan kenyamanan bagi pengguna jalan. ​Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Pawas Bubutan, Aiptu Arif, didampingi piket fungsi dari unit Samapta dan Intelkam.

Mini Kidi Wipes.--
Petugas menyisir rute mulai dari Jalan Bubutan hingga menyasar Jalan Tidar Barat yang sering dilaporkan warga terkait adanya praktik parkir tidak resmi.
​BACA JUGA:Polsek Bubutan Sabet Penghargaan Pos Pam dalam Operasi Arus Mudik dan Arus Balik 2026
Dalam penyisiran di depan kantor PLN Jalan Tidar, petugas mendapati seorang pria bernama Achmadi, warga Jalan Kalibutuh, yang kedapatan mengelola parkir tanpa dilengkapi surat izin resmi.
​"Saat diperiksa, yang bersangkutan tidak memiliki kartu pengenal dari Dinas Perhubungan (Dishub), tidak menggunakan rompi resmi, serta tidak memberikan karcis kepada pengendara," jelas Aiptu Arif di lokasi kegiatan.

Gempur Rokok Ilegal. Laporkan Peredaran Rokok Ilegal ke Kantor Bea Cukai Malang.--
​Sebagai tindak lanjut, petugas melakukan pendataan menggunakan blangko surat tanda terima.Juru parkir liar tersebut kemudian diserahkan ke piket Tipiring Sat Samapta Polrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA:Jaga Kondusivitas Wilayah, Polsek Bubutan Gelar Patroli Antisipasi 3C di Pasar Kali Dukuh
​Kapolsek Bubutan, Kompol Sandi Putra, S.I.K., M.Si., CPHR, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram pimpinan terkait pemberantasan aksi premanisme dan pungutan liar di wilayah Kota Surabaya.
​"Kami tidak memberikan ruang bagi praktik pungutan liar maupun jukir liar yang meresahkan masyarakat. Kehadiran jukir tanpa atribut resmi dan tanpa karcis dari Dishub ini selain melanggar aturan, juga berpotensi mengganggu arus lalu lintas," ujar Kompol Sandi Putra.(mtr)
Sumber:







