Singky Soewadji Sentil Pemerintah: Jangan Abai, Komodo Satwa Purba yang Tak Ternilai
Singky Soewadji selaku koordinator Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (APECSI),--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Keberhasilan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim bersama Polres Manggarai Timur dalam menggagalkan penyelundupan Komodo mendapat perhatian serius dari berbagai pihak.
Salah satunya dari Singky Soewadji selaku koordinator Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (APECSI), ia angkat bicara dan menegaskan bahwa kasus ini merupakan peringatan keras bagi perlindungan Satwa purba di Indonesia.
BACA JUGA:Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Komodo dari NTT, Dua Orang Dikabarkan Jadi Tersangka

Mini Kidi Wipes.--
Singky menduga aksi ini dilakukan oleh jaringan profesional, menurutnya, kemampuan pelaku mengambil Komodo langsung dari alam dan menyasar pasar internasional menunjukkan tingkat kemahiran yang tidak biasa.
"Kalau dia bisa dapat dari alam berarti orang ini sudah profesional. Apalagi kalau jualnya sampai ke luar negeri. Polisi jangan cuma tangkap pelakunya, tapi sampai ke penadahnya dan yang mengirim ke luar negeri. Komodo ini binatang purba yang tersisa di muka bumi, jangan dianggap sepele," tegas Singky.
BACA JUGA:Keeper Talk Komodo di KBS Jadi Daya Tarik Edukasi Pengunjung

Gempur Rokok Ilegal. Laporkan Peredaran Rokok Ilegal ke Kantor Bea Cukai Malang.--
Ia juga mengingatkan aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, jaksa, hingga hakim, agar memiliki kepedulian tinggi terhadap kasus ini, apalagi, saat ini regulasi yang mengatur perlindungan satwa telah diperketat melalui revisi undang-undang.
"Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 21 itu sudah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Hukumannya sekarang tinggi, bisa 10 tahun penjara dan denda puluhan miliar rupiah," tambahnya.
Singky menilai ada pengabaian dari pihak pemerintah, khususnya kementerian terkait, dalam memproteksi habitat asli Komodo.
Ia mengibaratkan nilai ekonomi Komodo setara dengan Panda di Cina atau Koala di Australia, berbanding terbalik dengan kasus penyelendupan komodo yang hanya dihargai 5 juta
"Cina menyewakan sepasang Panda ke Taman Safari beberapa tahun lalu itu nilainya 10 juta USD dengan kurs pada saat Rp 16.000 atau setara dengan 160 miliar. Jika kurs sekarang, itu setara 175 miliar. Komodo kita ini setara dengan itu," paparnya.
Sumber:







