Pemerintah Turunkan Bea Masuk Suku Cadang Pesawat Jadi 0 Persen
Pemerintah menurunkan bea masuk suku cadang pesawat untuk menekan biaya operasional maskapai.--
JAKARTA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Pemerintah menurunkan bea masuk suku cadang pesawat menjadi 0 persen untuk menekan biaya operasional maskapai dan menjaga daya saing industri penerbangan nasional, Senin 6 April 2026.
Kebijakan ini diambil sebagai respons atas kenaikan harga avtur yang berdampak signifikan terhadap biaya operasional penerbangan.

Mini Kidi Wipes.--
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan insentif tersebut diharapkan mampu memperkuat ekosistem industri penerbangan.
“Untuk menjaga dan meningkatkan daya saing ekosistem industri penerbangan, pemerintah memberikan insentif penurunan bea masuk suku cadang pesawat menjadi 0 persen. Dengan demikian, diharapkan biaya operasional maskapai penerbangan juga dapat ditekan,” ujarnya.
BACA JUGA:Penerimaan Pajak Jakarta Naik 20,7 Persen Jadi Rp 394,8 Triliun Triwulan I 2026
Sebelumnya, bea masuk suku cadang pesawat mencapai sekitar Rp 500 miliar per tahun.
Menurutnya, kebijakan ini juga akan meningkatkan daya saing industri Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO) nasional.
Penurunan harga suku cadang berdampak langsung pada biaya perawatan pesawat yang lebih rendah di dalam negeri.
BACA JUGA:Pemerintah Tegaskan Pengalaman Hadapi El Nino Godzilla, Kondisi Lebih Baik dari 2015
Dengan demikian, industri MRO lokal diharapkan lebih kompetitif dibandingkan luar negeri.
Peningkatan aktivitas perawatan pesawat di dalam negeri diproyeksikan mendorong pertumbuhan ekonomi hingga Rp 700 juta dollar AS per tahun.
“Dan tentunya dapat mendukung output PDB hingga Rp 1,49 miliar dollar AS, serta menciptakan lapangan kerja langsung sekitar seribu orang, dan tidak langsung hingga hampir tiga kali lipatnya,” ujar Airlangga.

Gempur Rokok Ilegal. Laporkan Peredaran Rokok Ilegal ke Kantor Bea Cukai Malang.--
Kebijakan ini akan ditindaklanjuti melalui regulasi teknis oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian.
Pemerintah juga menjaga harga tiket pesawat domestik tetap terjangkau dengan membatasi kenaikan di kisaran 9 persen hingga 13 persen.
Selain itu, pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah sebesar 11 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik.
BACA JUGA:Bangkit Dari Keterbatasan, Usaha Kue Tantiningsih di Semarang Topang Ekonomi Keluarga
Dukungan fiskal yang disiapkan mencapai Rp 1,3 triliun per bulan dan berlaku selama dua bulan.
Harga avtur domestik saat ini sebesar Rp 23.551 per liter, masih lebih rendah dibandingkan Thailand Rp 29.518 per liter dan Filipina Rp 25.326 per liter.
BACA JUGA:Maknai Paskah 2026, BRI Peduli Salurkan 10.050 Paket Sembako untuk Umat Nasrani
“Kenaikan harga avtur berkontribusi hingga 40% terhadap biaya operasional maskapai. Oleh karena itu, pemerintah menyiapkan langkah mitigasi strategis agar harga tiket tetap terjangkau bagi masyarakat. Fokus utama kami adalah menjaga harga tiket,” imbuhnya.
Pemerintah menegaskan kebijakan ini sebagai upaya menjaga keberlanjutan industri penerbangan nasional serta mendorong efisiensi ekonomi.
Sumber:







