Soal Dwelling Time Importir Minta Pemeriksaan Berdasarkan Manajemen Risiko
Lamanya proses pemeriksaan tersebut berdampak langsung pada membengkaknya biaya pelabuhan. Importir harus menanggung biaya demurrage atau denda keterlambatan kontainer yang mencapai sekitar Rp3 juta per hari.--
Seharusnya Pembongkaran Total Dilakukan jika Ditemukan Indikasi Pelanggaran
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID-Waktu tunggu atau dwelling time kontainer sejak dibongkar dari kapal hingga keluar dari pintu utama pelabuhan kembali dikeluhkan pelaku usaha ekspor-impor di pelabuhan Tanjung Perak.
Kondisi tersebut dinilai merugikan importir karena menyebabkan biaya logistik meningkat dan berpotensi mengganggu keberlangsungan usaha.
Salah satu importir yang rutin mendatangkan barang dari Tiongkok mengaku mengalami kerugian cukup besar akibat lamanya proses pengeluaran barang di pelabuhan.
Ia menyebutkan, jika barang masuk jalur merah, proses antrean pemeriksaan dapat memakan waktu hingga dua pekan.
Tak hanya itu, jika barang terkena Nota Hasil Intelijen (NHI), waktu pemeriksaan bahkan bisa berlangsung lebih dari 30 hari hingga barang dinyatakan layak dirilis.

Mini Kidi Wipes.--
BACA JUGA:Dwelling Time Membengkak, Importir Menjerit karena Rugi Miliaran
Menurutnya, kondisi tersebut berbeda dengan sebelumnya, di mana proses pemeriksaan tidak memakan waktu selama sekarang.
Pengusaha yang enggan disebutkan namanya itu menilai proses pemeriksaan saat ini terkesan tidak lagi menerapkan standar operasional prosedur (SOP) secara optimal.
Ia menyebutkan, seharusnya pemeriksaan dilakukan berdasarkan manajemen risiko, yakni hanya sekitar 30 persen barang yang diperiksa secara fisik, sementara pembongkaran total dilakukan jika ditemukan indikasi pelanggaran.
Lamanya proses pemeriksaan tersebut berdampak langsung pada membengkaknya biaya pelabuhan. Importir harus menanggung biaya demurrage atau denda keterlambatan kontainer yang mencapai sekitar Rp3 juta per hari.
“Biaya ini sangat memberatkan pelaku usaha. Ketidakpastian proses pemeriksaan menyebabkan antrean panjang di pelabuhan dan biaya logistik semakin tinggi,” ujarnya.

Gempur Rokok Ilegal -----
Keluhan lainnya muncul setelah diterbitkannya Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). Meski dokumen telah terbit, pelaku usaha masih harus menunggu proses pembukaan blokir yang bisa memakan waktu tambahan sekitar tiga hingga empat hari.
Menurutnya, proses yang berlarut-larut tersebut membuat pelaku usaha harus mengeluarkan biaya tambahan dalam jumlah besar, mulai dari biaya penumpukan hingga biaya logistik lainnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Perak, Navy Zawariq, menyampaikan bahwa rata-rata dwelling time di Pelabuhan Tanjung Perak hingga Maret 2026 tercatat sebesar 3,91 hari.
Ia menjelaskan, apabila terdapat barang yang tertahan melebihi rata-rata waktu tersebut, perlu dilakukan penelusuran terhadap berbagai faktor yang memengaruhi keterlambatan.
Salah satu faktor yang sering menjadi penyebab adalah kelengkapan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) serta kepatuhan terhadap aturan larangan dan pembatasan.
“Perlu dicek apakah PIB telah disampaikan dengan benar dan apakah seluruh ketentuan telah dipenuhi. Banyak faktor yang memengaruhi. Jadi bukan semata-mata karena dwelling time, tetapi justru menjadi penyumbang meningkatnya dwelling time itu sendiri,” jelasnya.
Navy menambahkan, ketepatan dalam pengisian dokumen mulai dari uraian barang, nilai barang, hingga kelengkapan perizinan menjadi kunci agar proses pengeluaran barang berjalan lancar tanpa hambatan.
Ia juga memastikan bahwa pihak Bea Cukai terus melakukan peningkatan layanan melalui sistem digital CEISA 4.0 serta memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di lingkungan pelabuhan.
Menurutnya, capaian waktu tunggu di pelabuhan tidak hanya bergantung pada kinerja petugas, tetapi juga pada kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi seluruh kewajiban administrasi.
“Capaian dwelling time sangat dipengaruhi kontribusi pelaku usaha dalam menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan,” pungkasnya.
Sumber:







