new idulfitri

Dituntut 5 Tahun Penjara oleh JPU, Pengacara Terdakwa Asusila Ajukan Pembelaan

Dituntut 5 Tahun Penjara oleh JPU, Pengacara Terdakwa Asusila Ajukan Pembelaan

Pengacara terdakwa hadir dalam sidang tertutup di PN Surabaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Annanda Barra Zulfiqar dituntut 5 tahun penjara atas dugaan tindak pidana asusila terkait persetubuhan, Kamis, 2 April 2026, disertai denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum Galih Riana.

Dalam amar tuntutannya, JPU Kejari Surabaya menilai Annanda terbukti melakukan tipu muslihat, membujuk anak untuk persetubuhan, serta eksploitasi ekonomi dan/atau seksual terhadap anak, sesuai Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D UU No.17 Tahun 2016 jo UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 88 jo Pasal 76I UU yang sama.


Mini Kidi Wipes.--

Tuntutan dibacakan dalam sidang tertutup di ruang Kartika, Pengadilan Negeri Surabaya.

Atas tuntutan tersebut, Choirul Subeki, pengacara terdakwa, rencananya mengemukakan argumen terkait kekuatan pembuktian dan fakta yang terungkap dalam persidangan pada pembelaan berikutnya.

“Dalam pembelaan pekan depan akan kami ungkap keterangan saksi pelapor, saksi korban, serta alat bukti yang diajukan, kami berpendapat bahwa pembuktian dari pihak penuntut memiliki kekuatan yang lemah,” ujar Choirul Subeki saat ditemui usai sidang.

BACA JUGA:Pesan Sabu Sistem Ranjau di Sidotopo, Supriadi Divonis 2,5 Tahun Penjara oleh PN Surabaya

Ia menjelaskan keterangan ibu korban bersifat petunjuk karena tidak mengetahui secara langsung peristiwa yang terjadi, sementara hasil Visum Et Repertum pada 3 Agustus 2026 memiliki jarak waktu lebih dari enam bulan dari kejadian pertama pada 15 Februari 2026, sehingga mengurangi kekuatan pembuktiannya.

“Mengenai dugaan persetubuhan, terdakwa mengakui perbuatannya namun menyatakan bahwa hal tersebut terjadi atas dasar suka sama suka. Sedangkan terkait dugaan eksploitasi atau perdagangan orang, terdakwa menyangkal karena berdasarkan fakta, permintaan terkait pekerjaan tersebut datang dari korban sendiri dengan ancaman menyayat diri jika tidak dituruti,” jelas Choirul.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Asusila di Good Padel Berakhir Damai, Manajemen Minta Maaf dan Lakukan Evaluasi

Pengacara ini juga menyampaikan poin-poin meringankan yang menjadi dasar permohonan keringanan hukuman, antara lain terdakwa berperilaku sopan selama proses persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, menjadi tulang punggung keluarga, menyesali perbuatannya, dan masih berusia muda.


Gempur Rokok Ilegal -----

“Kami mengajukan permohonan agar Majelis Hakim menerima pembelaan kami sepenuhnya, menetapkan hukuman yang seadil-adilnya dengan pertimbangan yang ada, serta membebankan biaya perkara kepada Negara,” pungkas Choirul Subeki. (–)

Sumber: