Komplotan Perampok Spesialis Gudang Rokok dan Minimarket Dibekuk Jatanras Polda Jatim
Anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mengevakuasi korban yang disekap para tersangka saat melakukan aksi perampokan.--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan dua perampok spesialis minimarket dan gudang rokok yakni Ruben Bahtiar (42), asal Jakarta Pusat, dan Suparlan (58), asal Palembang, Rabu 1 April 2026.
Kedua tersangka tersebut diamankan petugas kepolisian usai melancarkan aksi perampokan di sebuah gudang rokok di kawasan Pasuruan.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur menjelaskan bahwa kedua tersangka merupakan komplotan pencurian disertai kekerasan yang sangat berbahaya.
BACA JUGA:Gerebek Bengkel di Kepanjen, Satresnarkoba Polres Malang Ringkus Dua Pengedar Sabu Siap Edar
Dalam melancarkan aksinya, para tersangka tidak segan untuk menyekap hingga melukai korban menggunakan sebilah senjata tajam maupun senjata api rakitan.
"Komplotan ini selalu membawa senjata yang diduga pistol rakitan, sajam hingga borgol untuk menyekap korbannya yang berusaha menghalangi aksi mereka," tegas AKBP Arbaridi Jumhur.

Mini Kidi Wipes.--
Selain beraksi di wilayah Pasuruan dan sekitarnya, komplotan ini diketahui kerap melancarkan aksi serupa di wilayah Jakarta dengan sasaran utama minimarket.
Berdasarkan catatan kepolisian, kedua tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama yaitu pencurian dengan kekerasan atau curas.
Saat ini petugas masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan maupun lokasi pencurian lain yang pernah disasar oleh komplotan ini.

Gempur Rokok Ilegal -----
Keberhasilan penangkapan ini diharapkan dapat menekan angka kriminalitas jalanan serta memberikan rasa aman bagi pemilik usaha pergudangan dan ritel.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan para tersangka saat beraksi termasuk alat penyekapan dan senjata yang dibawa.
Kini para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman penjara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (fdn)
Sumber:







