Komitmen Layanan Lost and Found, 70 Barang Pemudik Senilai Rp10 Juta Diamankan di Stasiun Malang
Sejumlah barang penumpang yang tertinggal di stasiun --
MALANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya terus mengamankan puluhan barang milik pelanggan yang tertinggal di Stasiun Malang, selama masa Angkutan Lebaran 2026,
Mulai 11 - 27 Maret 2026, petugas mengamankan sebanyak 70 barang milik pelanggan. Estimasi total nilai mencapai Rp10 juta. Capaian ini meningkatan dibandingkan periode lebaran tahun sebelumnya, dengan 16 barang temuan.

Mini Kidi Wipes.--
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, menyampaikan, layanan Lost and Found terus dikembangkan. Sekaligus menunjukkan tingginya kepedulian petugas terhadap keamanan dan kenyamanan pelanggan.
“Capaian ini, tidak terlepas dari kesigapan petugas di lapangan. Serta dukungan sistem Lost and Found yang terintegrasi secara nasional. Kami berkomitmen menjaga kepercayaan pelanggan, memastikan setiap barang yang tertinggal, dapat ditangani secara cepat, tepat, dan aman,” terang Mahendro, Sabtu 28 Maret 2026.
BACA JUGA:Antisipasi Kriminalitas, Personil Pospam Polsek Tandes Perketat Pengamanan di Stasiun Kandangan
Layanan Lost and Found KAI dapat dimanfaatkan pelanggan yang kehilangan. Merasa tertinggal baik di area stasiun maupun di dalam perjalanan kereta api. Pelaporan dapat dilakukan melalui kondektur, petugas pengamanan (Polsuska), maupun KAI Contact Center 121.
Setelah laporan diterima, petugas melakukan penelusuran berdasarkan informasi lokasi terakhir barang. Apabila berhasil ditemukan, dalam waktu singkat, pengembalian dapat dilakukan secara langsung. Proses pencarian, pelanggan mendapatkan informasi perkembangan secara berkala.
Barang temuan yang belum diambil diamankan di Pos Pengamanan KAI Daop 8 Surabaya di Stasiun Malang. Proses pengambilan, pelanggan menunjukkan identitas diri sebagai bagian dari verifikasi kepemilikan.

Gempur Rokok Ilegal -----
Sistem ini, memudahkan proses pelacakan berdasarkan ciri-ciri yang dilaporkan. Sekaligus memberikan kemudahan bagi pelanggan dalam melakukan pelaporan di seluruh wilayah operasional KAI. Barang berupa makanan olahan yang tidak diambil lebih dari 1 x 24 jam, dilakukan pemusnahan sesuai ketentuan.
“Kami mengajak seluruh pelanggan untuk lebih peduli terhadap barang bawaannya. Pastikan tidak ada yang tertinggal demi kenyamanan dan kelancaran perjalanan,” pungkas Mahendro.
Melalui layanan Lost and Found di wilayah Malang, KAI Daop 8 Surabaya menegaskan komitmennya menghadirkan pelayanan yang ramah, aman, terpercaya, sejalan dengan semangat Angkutan Lebaran 2026. (edr)
Sumber:







