Dipatok Pajak 40 Persen, Sejumlah Karaoke di Magetan Diduga Belum Berizin
Kantor BPKPD Magetan.-Septian Bayu-
MAGETAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Sejumlah usaha karaoke di Kabupaten Magetan diduga belum berizin meski dikenai pajak 40 persen sesuai aturan pajak daerah, Jumat 27 Maret 2026.
BACA JUGA:Pemkab Magetan Godok Regulasi Operasional Karaoke Selama Ramadan
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, usaha karaoke masuk dalam objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Mini Kidi Wipes.--
Regulasi tersebut tertuang dalam Pasal 58 ayat (1) yang menetapkan tarif pajak jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
BACA JUGA:Kejari Magetan Tangani Dugaan Korupsi Pajak dan Dana BPJS di Kecamatan Kawedanan
Di Kabupaten Magetan, ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pada Pasal 30 ayat (2) huruf b disebutkan bahwa usaha karaoke dan mandi uap atau spa dikenai pajak sebesar 40 persen.
BACA JUGA:Pemkab Magetan Naikkan Target Pajak Sektor Tambang
Sementara itu, berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magetan, terdapat 12 usaha karaoke yang terdaftar dalam sistem Online Single Submission (OSS).
BACA JUGA:Belanja Pegawai Membengkak, Pemkab Magetan Terancam Sanksi Pusat
“Melalui data OSS, karaoke yang ada di Magetan ada 12,” kata Kepala DPMPTSP Magetan Benny Adrian.
BACA JUGA:Lima Jabatan Strategis Pemkab Magetan Kosong, Bupati Siapkan Seleksi Terbuka
Namun, sejumlah tempat karaoke tersebut diduga belum memiliki izin resmi sesuai moratorium izin karaoke dalam Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2020.
Sumber:







