Pastikan Arus Mudik Lancar, Polresta Malang Kota Batasi Operasional Angkutan Barang Mulai 13 Maret
Petugas Satlantas Polresta Malang Kota saat memberikan sosialisasi dan imbauan terkait aturan pembatasan operasional angkutan barang--
MALANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Menjelang puncak arus mudik dan balik Idulfitri 1447 H/2026 M, Polresta Malang Kota mengambil langkah tegas guna menjamin kelancaran lalu lintas. Pihak kepolisian resmi memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di sejumlah ruas jalan strategis di wilayah Kota Malang, terhitung mulai Jumat 13 Maret 2026 hingga Minggu 29 Maret 2026.
Kebijakan ini merupakan implementasi langsung dari Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Langkah preventif ini bertujuan untuk menekan potensi kemacetan parah serta meminimalisir risiko kecelakaan lalu lintas selama masa libur panjang.
BACA JUGA: Polresta Malang Kota Siapkan Rekayasa Lalin dan Pospam untuk Arus Mudik Lebaran 2026

Mini Kidi Wipes.--
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, AKP Rio Angga Prasetyo, menjelaskan bahwa pengawasan akan difokuskan pada titik-titik perbatasan kota dan jalur distribusi utama, termasuk ruas jalan tol.
“Sesuai dengan SKB pusat, kami akan melakukan pembatasan di sejumlah titik batas kota. Petugas akan memasang barrier atau pembatas jalan untuk membatasi akses kendaraan angkutan barang berukuran besar. Jalur yang dipasang barrier tidak boleh dilewati kendaraan besar tersebut agar pengawasan lebih optimal,” tegas AKP Rio, Rabu 11 Maret 2026.
BACA JUGA:Antisipasi Mudik Lebaran 1447 H, Polresta Malang Kota Fokuskan Penguraian Arus di Exit Tol Madyopuro
AKP Rio menambahkan, prioritas utama dari kebijakan ini adalah memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik. Namun, ia memberikan pengecualian bagi kendaraan yang mengangkut kebutuhan vital masyarakat. Kendaraan pengangkut BBM, Elpiji, serta bahan pokok penting (sembako) tetap diizinkan melintas agar stabilitas stok kebutuhan pangan tetap terjaga.
Dukungan penuh juga datang dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menyatakan kesiapannya untuk bersinergi di lapangan, baik dalam hal pengawasan maupun penindakan jika ditemukan pelanggaran.

Gempur Rokok Ilegal.--
“Dishub Kota Malang siap mendukung kebijakan SKB tersebut. Kami bekerja sama dengan kepolisian mulai dari pengawasan hingga penindakan di lapangan apabila ditemukan pelanggaran aturan pembatasan ini,” ujar Widjaja.
Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan mobilitas warga selama momentum Lebaran 2026 dapat berjalan lancar tanpa terkendala oleh volume kendaraan berat di jalur-jalur utama.(edr)
Sumber:




