Edarkan Bubuk Mesiu di Tulungagung, Pemuda Ponorogo Diringkus Polisi
Pelaku IAP dan barang buktinya.--
TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Upaya peredaran bahan peledak di wilayah Tulungagung berhasil digagalkan jajaran kepolisian. Tim Resmob Macan Agung dari Polres Tulungagung bersama Unit Reskrim Polsek Pakel mengungkap kasus produksi dan peredaran bubuk mesiu yang diduga akan digunakan untuk bahan petasan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial IAP (21), warga Desa Tumpuk, Kecamatan Sawo, Kabupaten Ponorogo. Pelaku ditangkap di wilayah Desa Ngrance, Kecamatan Pakel, Tulungagung kemarin sore sekitar pukul 17.05 WIB, saat hendak mengantarkan pesanan bubuk mesiu kepada pembeli.
BACA JUGA:Raup Untung dari Rakit Petasan, Pemuda Wonokerto Pasuruan Diringkus

Mini Kidi Wipes.--
Kasihumas Polres Tulungagung, Iptu Nanang Murdianto menjelaskan, pengungkapan bermula ketika anggota Resmob Macan Agung bersama Unit Reskrim Polsek Pakel mendapatkan informasi terkait adanya transaksi bahan peledak jenis mesiu di wilayah tersebut.
“Petugas kemudian melakukan penindakan terhadap pelaku yang diduga akan melakukan transaksi. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, ditemukan barang bukti sekitar dua kilogram bubuk mesiu yang siap diedarkan,” ujar Iptu Nanang, Kamis 5 Maret 2026.
BACA JUGA:Polsek Tanggunggunung Amankan Tiga Remaja Pembuat Petasan di Tulungagung
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku mengakui bahwa bubuk mesiu tersebut diproduksi sendiri di rumahnya. Ia meracik bahan-bahan yang dibeli secara daring hingga menjadi bubuk mesiu yang kemudian dikemas sesuai pesanan pembeli.
“Pelaku mengaku membeli bahan-bahan secara online, kemudian diracik sendiri hingga menjadi bubuk mesiu. Setelah itu ditawarkan kepada pembeli dan diantar sesuai pesanan,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu bungkus bubuk mesiu seberat satu kilogram, dua bungkus bubuk mesiu masing-masing setengah kilogram, tiga bendel tali sumbu berisi masing-masing 50 lembar, satu tas ransel warna krem, serta satu unit telepon genggam milik pelaku.

Gempur Rokok Illegal--
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 306 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang larangan tanpa hak membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, mempergunakan atau mengedarkan senjata api, amunisi, maupun bahan peledak. Ancaman hukuman bagi pelaku maksimal 15 tahun penjara.
Iptu Nanang menegaskan bahwa tindakan memproduksi bahan peledak secara ilegal sangat berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan masyarakat.
BACA JUGA:Racik Petasan, Dua Bocah di Sumbergempol Diamankan Polisi, 1 Kg Bubuk Mesiu Disita
Sumber:




