selamat menunaikan ibadah ramadan 2026

KBS Resmi Jadi Perumda, Kursi Direksi Segera Dilelang Ulang

KBS Resmi Jadi Perumda, Kursi Direksi Segera Dilelang Ulang

Sekda Kota Surabaya Lilik Arijanto--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Perubahan status Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS) dari perusahaan daerah (PD) menjadi perusahaan umum daerah (Perumda) membawa konsekuensi yang cukup signifikan. Pemkot Surabaya memastikan seluruh kursi jajaran direksi akan dilelang ulang menyusul regulasi baru tersebut.

BACA JUGA:Kasus KBS Masuk Tahap Penyidikan, Potensi Kerugian Negara Ditaksir di Atas Rp7 Miliar


Mini Kidi Wipes.--

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya Lilik Arijanto menegaskan, perubahan nomenklatur badan usaha milik daerah (BUMD) itu berdampak langsung pada mekanisme pengisian jabatan pimpinan.

”Dari regulasi yang baru ini tentunya ke depan pengelolaannya harus diadakan pemilihan atau istilahnya lelang ulang. Sehingga harus diisi kembali,” kata Lilik. 

Pihaknya memastikan, perombakan ini berlaku menyeluruh tanpa terkecuali. Para pejabat yang saat ini masih menduduki kursi direksi pun tidak akan otomatis aman. Mereka diwajibkan mengikuti proses seleksi terbuka jika ingin mempertahankan posisinya.

BACA JUGA:Tiga Direksi Keuangan KBS Diperiksa, Kejati Jatim Bongkar Dugaan Korupsi dan Sita Dokumen Penting


Gempur Rokok Illegal--

”Nanti lelang ke depan ini seluruhnya akan kita lelang, termasuk yang ada sekarang semuanya,” tegasnya.

Menurut Sekda, proses seleksi wajib mengacu pada regulasi terbaru secara ketat. Hal itu ditekankan agar tata kelola perusahaan berjalan sesuai koridor hukum dan tidak melampaui batasan yang dipersyaratkan dalam aturan.

Tidak hanya berfokus pada KBS, pemkot saat ini juga tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap BUMD lain. 

BACA JUGA:Anggaran Pakan Rp700 Juta Aman, KBS Pastikan Satwa Tetap Sehat

Terutama bagi perusahaan pelat merah yang sebelumnya sempat tersandung persoalan hukum. Lilik menyebutkan bahwa pihaknya tengah mengkaji ulang akar persoalan yang terjadi.

”Selama itu berhubungan dengan pribadi atau perseorangan, kita kembalikan kepada yang bersangkutan. Tapi kalau terkait regulasi, perlu kita sesuaikan agar potensi kerugian bisa dicegah,” ungkapnya.

Sumber: