Pembangunan Gedung KDKMP Desa Manggis Kediri Tertunda Akibat Larangan Perhutani
Kepala Desa Manggis bersama tim percepatan pembangunan KDKMP.--
KEDIRI, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Perum Perhutani KPH Kediri melarang penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Desa Manggis, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, sebelum terbit persetujuan pelepasan kawasan dari Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Kamis 19 Februari 2026.
Larangan tersebut memicu polemik karena program KDKMP merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan memperkuat ekonomi desa.

-kidi---
Kepala Desa Manggis, Vina, mengungkapkan pihaknya masih menunggu kejelasan aturan penggunaan lahan.
“Desa saya itu belum memperoleh lahan untuk pembangunan KDMP, karena berada di wilayah lingkungan kehutanan, maka harus menunggu aturan penggunaan lahan tersebut untuk gedung atau bangunan,” terangnya.
Terpisah, Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana yang akrab disapa Mas Dhito, telah mengirimkan surat resmi kepada Direktur Utama Perum Perhutani bernomor 500.3.2.1/378/418.28/2025 tertanggal 18 Desember 2025 terkait permohonan izin penggunaan lahan untuk pembangunan Gerai KDKMP.
BACA JUGA:Lapas Kediri Gagalkan Penyelundupan Narkoba dan Handphone Melalui Layanan Kunjungan
Selain itu, surat lanjutan bernomor 0016/044.3/PP/2026 tertanggal 14 Januari 2026 juga dilayangkan kepada Direktur Perencanaan & Pengembangan Perum Perhutani untuk permohonan pemeriksaan atau peninjauan lapangan atas lahan yang diajukan di wilayah Perhutani Kediri.
Balasan diterbitkan pada 17 Februari 2026 melalui Administratur/KKPH Kediri Miswanto dengan surat bernomor 0086/044.3/KDR/2026 yang ditujukan kepada Kepala Desa Manggis, Kecamatan Puncu, berisi larangan melakukan kegiatan sebelum terbit persetujuan pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan RI.

Gempur--
Dalam surat tersebut dijelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 282 ayat (1) huruf e, salah satu persyaratan teknis penggunaan kawasan hutan adalah penilaian melalui pemeriksaan lapangan oleh Perhutani.
Tim dari Departemen Perencanaan & Pengembangan Bisnis Divre Jatim, PHW III Jombang, serta KPH Kediri telah melakukan pemeriksaan lapangan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 04/BAPL/Ren & Bangbis/1/2026 tanggal 26 Januari 2026.
Dalam poin saran berita acara ditegaskan bahwa Bupati Kediri dilarang melakukan kegiatan apa pun di kawasan hutan yang dimohon sebelum memperoleh persetujuan resmi dari Menteri Kehutanan RI. Hasil pemeriksaan lapangan akan disampaikan kepada Direktur Utama Perum Perhutani sebagai dasar laporan ke Kementerian Kehutanan.
BACA JUGA:Ciptakan Rasa Aman Libur Panjang, Polres Kediri Kota Intensifkan Patroli Gabungan
Perhutani juga mengingatkan apabila kegiatan tetap dilaksanakan tanpa izin penggunaan kawasan hutan, maka seluruh risiko hukum atas pelanggaran aturan dan perundang-undangan menjadi tanggung jawab pihak pelaksana.
Polemik ini memunculkan perdebatan publik mengenai sinkronisasi program nasional penguatan ekonomi desa dengan regulasi pengelolaan kawasan hutan di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan.
BACA JUGA:Jelang Ramadan, Polres Kediri Ungkap 22 Kasus Narkoba, 26 Tersangka Diamankan
Demikian pula dengan kawasan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) yang akan dibangun gerai KDKMP, apakah juga harus mengajukan permohonan izin ke Kementerian Pertanian melalui Dirjen Pertanian. (fai)
Sumber:



