Penipuan Digital Modus Tilang Palsu Atas Nama Kejaksaan, Kejari Tanjung Perak: Masyarakat Hati-hati
Kejaksaan Negeri Tanjung Perak--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Belakangan ini masyarakat dihebohkan dengan adanya pesan singkat atau short message service (SMS) yang masuk ke nomor telepon terkait pemberitahuan denda tilang yang belum dibayar, lengkap dengan ancaman sanksi diperberat jika tidak segera ditindaklanjuti.
Parahnya, modus baru penipuan digital ini mengatasnamakan institusi kejaksaan. Atas peristiwa ini, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mengingatkan masyarakat agar untuk lebih berhati-hari dalam menyikapi.
"Kami meminta masyarakat berhati-hati dan jeli melihat link yang dikirimkan khususnya yang di belakang kejaksaan seharusnya go.com bukan yang lainnya," tutur Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara, Rabu, 4 Februari 2026.
BACA JUGA:Memperingati HPN 2026, Kejari Tanjung Perak Ajak Pers Kawal Ekonomi Berdaulat di Kawasan Pelabuhan

Mini Kidi--
Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, Iswara menyampaikan telah melakukan upaya pencegahan. "Upaya kami untuk mencegah sudah melakukan penerangan hukum melalui media sosial kami," ucapnya.
Untuk diketahui, dalam pesan yang beredar, korban menerima notifikasi berbunyi: “PEMBERITAHUAN: Anda memiliki denda Tilang yang belum dibayar. Segera lanjuti melalui link di bawah agar sanksi tidak diperberat.” Pesan itu disertai tautan mencurigakan dengan alamat tilangkejaksaan-g0.com.
Sekilas, pesan tersebut tampak resmi karena mencatut nama Kejaksaan. Namun setelah ditelusuri, tautan itu bukan situs resmi lembaga penegak hukum. Domain yang digunakan justru menyerupai laman palsu yang dirancang untuk mengelabui korban agar memasukkan data pribadi maupun informasi perbankan.
BACA JUGA:Kejari Tanjung Perak Terima Pelimpahan Dua Tersangka Pencurian Lampu Hias Kota Lama Surabaya
Sejumlah warga mengaku nyaris terperdaya karena merasa tidak pernah menerima surat tilang secara langsung. Ancaman sanksi diperberat membuat korban panik dan terburu-buru mengklik tautan yang dikirimkan.
Praktik ini merupakan bentuk phishing, yakni teknik penipuan digital dengan memancing korban agar menyerahkan data sensitif, seperti nomor KTP, akun perbankan, hingga kode OTP. Dalam banyak kasus, setelah data dimasukkan, saldo korban langsung terkuras tanpa jejak.
Pihak berwenang sebelumnya menegaskan bahwa penanganan tilang elektronik (ETLE) tidak pernah dilakukan melalui tautan acak yang dikirim lewat SMS atau pesan instan. Informasi resmi hanya disampaikan melalui kanal resmi kepolisian dan Kejaksaan, serta dapat dicek langsung melalui situs pemerintah yang terverifikasi.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada pesan bernada ancaman, apalagi yang disertai tautan tidak jelas. Jika menerima pesan serupa, warga diminta untuk mengabaikan, tidak mengklik link, dan segera melaporkannya ke pihak berwajib atau layanan pengaduan siber.
Sumber:




