Vonis Ringan, Korban Penipuan Arie Kecewa Berat dengan Putusan Hakim
R De Laguna dan Muhammad Luthfy mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya.--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – R De Laguna Latanri Putera dan Muhammad Luthfy divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara penipuan investasi solar bodong senilai Rp 1,5 miliar, Senin 2 Februari 2026.
Majelis hakim yang diketuai Agus Cakra menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut terhadap korban Dra Arie S Tyawatie MM.

Mini Kidi--
“Menyatakan terdakwa R De Laguna Latanri Putera dan Muhammad Luthfy terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kesatu,” tegas Agus Cakra di ruang sidang PN Surabaya.
Atas putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
BACA JUGA:Diduga Main Faktur Fiktif Solar, Kanwil DJP Jatim III Serahkan Dua Tersangka ke Kejari Banyuwangi
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama satu tahun sepuluh bulan terhadap kedua terdakwa.
Dalam amar putusan, majelis juga menetapkan barang bukti berupa satu lembar cek Bank Mandiri Nomor 10771541 atas nama Kapita ID tertanggal 10 Februari 2023 tetap terlampir dalam berkas perkara serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa.
BACA JUGA:Bongkar Penimbunan BBM Ilegal, Mabes Polri Sita 28 Ton Solar di Situbondo
Atas putusan tersebut, R De Laguna menyatakan pikir-pikir, sementara Muhammad Luthfy yang juga mantan Ketua HIPMI Surabaya periode 2019–2022 menyatakan menerima putusan majelis hakim.
Sementara itu, JPU Estik Dilla juga menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Korban penipuan Dra Arie S Tyawatie MM mengaku kecewa terhadap putusan tersebut karena menilai hukuman satu tahun penjara tidak sebanding dengan kerugian dan penderitaan yang dialaminya.
BACA JUGA:Mantan Ketua HIPMI Dituntut 22 Bulan Penjara Atas Kasus Investasi Suplai Solar Fiktif Rp 1,5 Miliar
“Saya sangat kecewa dengan putusan hakim. Keduanya pernah terlibat kasus serupa, seharusnya hukuman bisa lebih berat,” ujarnya.
Arie menilai kedua terdakwa layak dijatuhi hukuman lebih berat karena dapat dikategorikan sebagai residivis dalam perkara penipuan.
Sumber:
