Buntut Dugaan Pengusiran Paksa di Kampus Unikama, Ahli Waris Pendiri Lapor ke Polresta Malang Kota
Kuasa hukum korban, Sumardan (kiri), bersama pelapor Dr. Christea Frisdiantara saat memberikan keterangan pers terkait laporan dugaan kekerasan dan pengusiran paksa di lingkungan kampus Unikama.(Foto: Edy Riawan/Memorandum)--
MALANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Polemik dualisme kepengurusan di tubuh Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (YPLP PT PGRI) Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama) kembali memanas. Kali ini, perselisihan tersebut berujung pada laporan pidana ke Polresta Malang Kota.
Laporan ini dipicu oleh peristiwa yang dialami Dr. Christea Frisdiantara dan Prof. Dr. Tries Edy Wahyono pada Rabu 28 Januari 2026. Keduanya, yang mengklaim sebagai ahli waris sah pendiri Unikama berdasarkan akta tahun 2002 dan 2007, mengaku menjadi korban pengusiran paksa dan kekerasan verbal oleh oknum dosen serta karyawan yang didukung puluhan orang berbaju hitam.
BACA JUGA:Ketua PPLP PT PGRI Unikama Laporkan Rektor ke Polda Jatim

Mini Kidi--
"Saya dipaksa keluar dari ruangan saya di kampus. Ada sekitar 20 orang, mayoritas seperti preman berbaju hitam-hitam. Mereka membentak dan mengeluarkan kata-kata kasar," ungkap Christea didampingi kuasa hukumnya, Sumardan, S.H., Minggu 1 Februari 2026.
Pasca ketegangan tersebut, Christea langsung menuju ke kepolisian untuk meminta perlindungan. Kuasa hukum korban, Sumardan dari Kantor Hukum Edan Law, menyatakan laporan tersebut telah resmi diterima dengan nomor STTPM/173/I/RESKRIM/2026/SPKT/Polresta Malang Kota.
BACA JUGA:Mahasiswa Unikama Keluhkan Sarana Prasarana Kampus, Ini Penjelasan Rektor
"Kami melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448 dan 449 Jo Pasal 20 KUHP baru. Kami berharap pihak berwajib segera memproses pelaku maupun dalang di balik aksi ini," tegas Sumardan.
Di sisi lain, Rektor Unikama, Dr. Sudi Dul Aji, memberikan klarifikasi bahwa aksi yang terjadi pada 28 Januari lalu merupakan bentuk kegelisahan civitas akademika atas kondisi kampus. Terkait legalitas, pihaknya menegaskan kepatuhan pada kepengurusan PPLP PT PGRI yang diakui Kemenkumham.
"Berkaitan keabsahan kepengurusan, saya tunduk di bawah PPLP PT PGRI yang dipimpin Drs. Agus Priyono, M.Si, sesuai SK MENKUM tanggal 19 November 2025," jelas Sudi Dul Aji.
BACA JUGA:Polresta Malang Kota Sita 15,8 Kg Ganja dari Tiga Kasus Menonjol Sepanjang Januari
Ia menambahkan bahwa persoalan aset merupakan ranah badan penyelenggara, bukan rektorat. Sudi berharap konflik ini segera usai agar civitas akademika dapat fokus menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi dengan nyaman.(edr)
Sumber:
