Perbup PLP2B Tak Kunjung Rampung, Komisi B Rencana Panggil Disperta Jombang
Ketua Komisi B DPRD Jombang, Anas Burhani.--
JOMBANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Komisi B DPRD JOMBANG menyoroti lambannya penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B). Pasalnya, draft Perbup tersebut sudah disusun sejak tahun 2025 lalu, namun hingga kini belum juga diundangkan.
Ketua Komisi B DPRD Jombang Anas Burhani mengatakan, pihaknya berencana memanggil Dinas Pertanian Jombang untuk meminta penjelasan terkait progres penyusunan perbup tersebut.
BACA JUGA:DPRD Jombang Gelar Paripurna Raperda Aset Daerah, Pemkab Bidik Optimalisasi PAD

Mini Kidi--
“Kami akan memanggil dinas pertanian untuk mempertanyakan sejauh mana progresnya. Karena perbup ini sudah lama disusun, tapi belum juga selesai,” ujar Anas.
Menurutnya, Perbup PLP2B sangat penting sebagai payung hukum pengamanan lahan pertanian di Jombang yang terus mengalami penyusutan akibat alih fungsi lahan. “Perbup ini krusial untuk melindungi lahan pertanian supaya tidak terus berkurang. Karena itu harus segera diundangkan,” tegasnya.
BACA JUGA:Ketua DPRD Jombang Minta Evaluasi SPPG Usai Temuan MBG Diduga Basi di Kesamben
Anas menambahkan, Komisi B juga ingin mengetahui apakah terdapat kendala dalam proses penyusunan regulasi tersebut. Jika memang ada hambatan, pihaknya meminta agar segera dicarikan solusi bersama. “Kalau ada kendala, harus dibicarakan bersama supaya bisa cepat selesai dan segera diundangkan,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) di Kabupaten Jombang hingga kini masih belum rampung. Prosesnya masih terkendala pada tahapan kesesuaian tata ruang yang saat ini berada di Dinas PUPR Jombang.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian Dinas Pertanian (Disperta) Jombang, Eko Purwanto, mengakui penyelesaian Perbup PLP2B berpotensi kembali memakan waktu cukup lama.
BACA JUGA:DPRD Jombang Tekankan Akurasi Data Penerima Bantuan Sosial Dinsos 2026
Hal ini tidak lepas dari agenda review Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang dijadwalkan berlangsung pada 2026.
”Memang sampai sekarang Perbup PLP2B belum klir. Prosesnya masih di kesesuaian tata ruang di PUPR. Dan ini diperkirakan masih akan cukup lama,” ujar Eko.
Ia menjelaskan, review RTRW tersebut dilakukan karena adanya sejumlah Proyek Strategis Nasional (PSN) yang masuk ke wilayah Kabupaten Jombang. Kondisi ini menjadi pertimbangan penting agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan di kemudian hari.
Sumber:
