Sepanjang 2025, 10 Kasus Poligami Sah Tercatat di Pengadilan Agama Surabaya

Sepanjang 2025, 10 Kasus Poligami Sah Tercatat di Pengadilan Agama Surabaya

Pengajuan poligami secara sah di Pengadilan Agama kian diminati warga Surabaya. --

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Pengadilan Agama (PA) di Surabaya mencatat sebanyak 10 pengajuan poligami secara sah sepanjang tahun 2025. Angka ini menunjukkan bahwa praktik poligami kian diminati warga Surabaya, meski kerap menuai beragam pandangan. 

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, Dr. H. M. Hasan Ubaidillah, SHI, MSi, menegaskan bahwa praktik poligami pada dasarnya telah diatur baik dalam syariat agama maupun dalam hukum negara

BACA JUGA:Perkuat Sinergi Lintas Lembaga, Kapolres Magetan Teken Kerjasama dengan Pengadilan Agama dan Rutan


Mini Kidi--

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.

"Dalam Pasal 2 ayat 1 dan 2 jelas disebutkan bahwa perkawinan harus dilakukan sesuai ajaran agama masing-masing dan wajib dicatatkan secara resmi. Ini juga berlaku dalam konteks poligami," kata Hasan, saat dikonfirmasi Memorandum, Kamis, 22 Januari 2026.

BACA JUGA:MUI Jatim Soroti Nikah Siri dengan Istri atau Suami Orang di Era KUHP Baru

Secara agama, lanjutnya, poligami memang diperbolehkan dengan batasan maksimal empat istri dan dengan syarat keadilan. Namun, dalam konteks hukum negara, terdapat prosedur yang harus dipenuhi, yakni adanya izin dari istri serta pengajuan permohonan ke Pengadilan Agama.

"Poligami harus atas seizin istri dan diajukan ke pengadilan. Tujuannya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Fenomena yang sering terjadi justru poligami dilakukan tanpa izin, secara rahasia, atau di bawah tangan," tuturnya.

BACA JUGA:KUHP Baru Pasal Nikah Siri, Pengamat: Sembunyikan Status Perkawinan Terancam 6 Tahun Penjara

Hasan menilai praktik pernikahan siri atau poligami tanpa pencatatan resmi berpotensi menimbulkan persoalan serius, terutama bagi perempuan dan anak. Mulai dari kesulitan pengurusan administrasi hingga tidak adanya akta kelahiran dan kejelasan status hukum anak.

"Dalam pandangan MUI, pernikahan harus membawa kemaslahatan, mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah. Anak-anak juga harus memiliki identitas hukum yang jelas. Ini sulit terwujud jika pernikahan dilakukan di bawah tangan," jelas Hasan. 

BACA JUGA:Cari Modal Nikah, Bandit Motor di Rumah Kos Manyar Sabrangan Ternyata Residivis Kambuhan

Ia menambahkan, selama prosedur poligami dipenuhi sesuai aturan agama dan undang-undang, maka pernikahan tersebut sah dan tidak menjadi persoalan. Namun, edukasi kepada masyarakat dinilai sangat penting untuk menekan praktik poligami ilegal yang kerap didorong oleh kepentingan sesaat.

Sumber: