Polisi Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswi UMM, Bripka Agus dan Suyitno Peragakan 14 Adegan

Polisi Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswi UMM, Bripka Agus dan Suyitno Peragakan 14 Adegan

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur bersama kejaksaan saat menggelar rekonstruksi pembunuhan mahasiswi UMM.--

BATU, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Faradila Amelia Najwa (21), mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Selasa 13 Januari 2026 sore. Rekonstruksi dilakukan untuk mengungkap secara rinci rangkaian aksi keji yang dilakukan dua tersangka, Bripka Agus dan Suyitno.

Rekonstruksi digelar di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama berada di wilayah Kota Batu yang menjadi tempat eksekusi korban. Sementara lokasi kedua berada di kawasan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, yang digunakan pelaku untuk membuang jasad korban.


Mini Kidi--

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur menjelaskan, dua titik tersebut merupakan lokasi krusial untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta di lapangan.

“Ada dua tempat. Pertama di daerah Batu arah Cangar itu tempat eksekusi korban. Kemudian lokasi kedua di daerah Wonorejo, Pasuruan,” ujar AKBP Arbaridi Jumhur.

BACA JUGA:Keluarga Mahasiswi UMM Desak Bripka Agus Saleman Dihukum Mati

Dalam rekonstruksi tersebut, kedua tersangka memperagakan sebanyak 14 adegan, mulai dari proses penyekapan korban dari rumahnya di Probolinggo hingga adegan pembunuhan.

Jumhur mengungkapkan, korban disekap dan dibawa oleh pelaku dari Probolinggo menuju Batu, lalu diarahkan ke kawasan Cangar.

BACA JUGA:Dua Pembunuh Mahasiswi UMM Berkelit, Polisi Pastikan Motif Usai Pra Rekonstruksi

“Jadi mereka perjalanan dari Probolinggo ke Batu, lalu ke arah Cangar. Di sana korban diduga hendak dieksekusi, namun tidak jadi. Setelah itu kembali lagi ke arah Batu, dan di antara Cangar dan Batu korban kemudian dieksekusi,” tegasnya.

Dalam adegan tersebut juga diperagakan cara tersangka menghabisi korban dengan kondisi tangan dan kaki korban terikat sebelum akhirnya jasad Faradila dibuang ke wilayah Pasuruan.

Rekonstruksi ini diharapkan dapat memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan. (fdn)

Sumber: